Satuan Reskrim Narkoba Polres Banggai Berhasil Bekuk Pengedar 4000 Butir THD
Luwuk, (Sulawesi Tengah), News Metro Online
Lagi–lagi jajaran Polres Banggai dalam hal ini Satuan Reskrim Narkoba berhasil mengamankan 4000 butir THD yang siap diedarkan dikemas dalam empat kantong plastik pekan lalu disebuah kos-kosan dikompleks Lapangan Persibal Luwuk sekitar pukul 20.00 wita.
![]() |
| Barang bukti 4000 butir THD yang berhasil diamankan Satuan Resnarkoba |
Kasat Resnarkoba katakan, pelaku
telah melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan ini termasuk obat-obat keras, dan telah melanggar pasal 196 dan 197 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta. Yang bersangkutan lanjut Muzakir, kami tidak menahannya karena fisik yang tidak memungkinkan diduga mengidap panyakit TBC yang dikhawatirkan akan menulari tahanan lainnya. Namun, perkaranya lanjut dan yang bersangkutan wajib lapor. Tutur Muzakir
Harapan Muzakir agar para tokoh agama, tokoh pemuda da tokoh masayarakat lainnya untuk mermbantu memerangi yang namanya Narkoba karena telah banyak buktinya yakni merusak masa depan generasi muda kita. Dan kepada para orang tua murid Muzakir mengharapkan pula kiranya dapat meningkatkan iman dan taqwa kepada anak-anaknya. Papar Kasat Resnarkoba Polres Banggai AKP Abd. Muzakir. (Muis)
+Satuan+Reskrim+Narkoba+1.jpg)
0 Response to "Satuan Reskrim Narkoba Polres Banggai Berhasil Bekuk Pengedar 4000 Butir THD"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.