Terkait Pembangunan Jalan di Mesuji, PPTK Ngaku Ada Keluarga di Kejaksaan
Kayuagung, News Metro Online
Proyek pembangunan peningkatan ruas jalan
Mekarwangi – Sukamukti Mesuji Raya Kab.Ogan Komering Ilir (OKI) yang menelan
dana APBD tahun 2011 sebesar 2.956.000.000 rupiah sepanjang 2 Km dan hampir habis masa
pemeliharaan kini dalam keadaan
rusak parah.
rusak parah.
Selain rusaknya pembangunan jalan tersebut
juga telah menyalahi RAB karena pembangunan jalan tersebut seharusnya dimulai
(titik nol) dari desa Mekarwangi namun dengan kebijaksanaan PPTK tanpa
persetujuan DPRD OKI dipindahkan ke desa lain.
Hasil Survey News Metro dilapangan,
terlihat jalan tersebut saat ini sudah mengalami merusak parah
sehingga sangat membahayakan pengguna jalan. Hal tersebut dikarenakan dikerjakan oleh kontraktor secara
asal – asalan. Masyarakat menduga bahwa telah terjadi Korupsi Kolusi dan Nepotisme
(KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut. ironisnya, sekalipun kondisi proyek jalan tersebut kualitasnya tidak
baik, anehnya pihak PHO tetap menyetujuinya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU)
melalui PPTK, Ahmad ST ketika
dikonfirmasi News Metro terkait masalah tersebut mengatakan, pemindahan jalan
tersebut dilakukakan karena jalan desa yang semula akan dibangun kondisinya masih
baik, jadi kita pindahkan ke desa lain, kata Ahmad penuh yakin. “Kalau mau
diberitakan silahkan, saya juga ada keluarga di kejaksaan,” ujar Ahmad menentang wartawan, seolah – olah tidak
takut terhadap aparat penegak hukum, sebab ada yang membekingnya.
Ditempat terpisah, Hari Syahputra dari
LSM Pemantau Kebijakan Badan Publik (PKBP) menghimbau agar
aparat penegak hukum memeriksa oknum oknum
yang diduga terlibat didalam permasalahan pembangunan tersebut,
karena tidak menutup kemungkinan bahwa dalam pekerjaan proyek tersebut terdapat penyimpangan lain yang tidak sesuai
RAB dan Bestek yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, apalagi sesuai
jadwal masa pemeliharaannya sudah hampir
habis, ujar Hari.(Theo)
0 Response to "Terkait Pembangunan Jalan di Mesuji, PPTK Ngaku Ada Keluarga di Kejaksaan"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.