Polri Harus Setop Sidik Kasus Simulator
Jakarta,
News Metro Online
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM
"diperebutkan" dua lembaga hukum: Kepolisian RI dan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM
"diperebutkan" dua lembaga hukum: Kepolisian RI dan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Dua institusi penegak hukum itu tak mau melepaskan penyidikan yang sudah
mereka lakukan. Persoalan ini berbuntut panjang ketika tim penyidik KPK
menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jalan MT Haryono, Senin
hingga Selasa kemarin.
Selama lebih dari 24 jam penyidik KPK "tertahan" di kantor
tersebut karena polisi enggan menyerahkan berkas yang hendak disita. Pada saat
bersamaan, para pimpinan kedua lembaga itu melakukan pertemuan khusus.
Hasilnya, KPK dan Polri jalan masing-masing.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso, menyarankan Mabes
Polri merelakan kasus tersebut untuk disidik KPK. "Sesuai kode etik, kalau
KPK sudah bergerak, biasanya penegak hukum lain merelakan. Itu sudah ranah
KPK," kata Priyo di komplek Parlemen Senayan, Selasa, 31 Juli 2012.
Menurut dia, pimpinan KPK dan Kepala Kepolisian RI harus bisa berkoordinasi
untuk
menuntaskan proses penelisikan kasus ini.
menuntaskan proses penelisikan kasus ini.
Sebagai lembaga penegak hukum, Priyo berharap KPK dan Mebes Polri tetap
bersinergi dan tidak tebang pilih. "Siapa saja yang terlibat harus
diperiksa," ujarnya.
Dalam kasus pengadaan alat simulator SIM ini, KPK telah menetapkan DS,
seorang jenderal polisi aktif dengan pangkat bintang dua sebagai tersangka.
Perwira polisi berinisial DS ini diduga menyalahgunakan wewenangnya saat
menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas. Kerugian negara dalam kasus ini
ditaksir mencapai Rp 190 miliar.
Kasus pengadaan alat simulator SIM ini bermula dari terjeratnya Bambang
Sukotjo, bos PT Inovasi Teknologi Indonesia. Dia didakwa menggelapkan anggaran
proyek simulator. PT Inovasi merupakan subkontrak PT Citra Mandiri Metalindo
Abadi, pemenang tender proyek itu. Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bambang
3,5 tahun penjara.
Namun, Erick S. Paat, pengacara Bambang, menduga terjadi mark up dalam
proyek itu. Soalnya, menurut Erick, dari cerita kliennya, keuntungan yang
diperoleh Budi Susanto, bos PT Citra Mandiri, terlalu besar.
Majalah Tempo terbitan April menulis Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri
membeli simulator motor seharga Rp 77,79 juta per unit. Padahal, harga
sebenarnya Rp 42,8 juta per unit. Adapun harga simulator mobil seharga Rp
256,142 juta per unit. Padahal, simulator itu dibeli Budi dari perusahaan
Bambang seharga Rp 80 juta per unit. (Tempo.co.id/IRA
GUSLINA SUFA)
0 Response to "Polri Harus Setop Sidik Kasus Simulator"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.