MA Tetapkan Walikota Depok Cacat Hukum, Nurmahmudi Terancam Dicopot
Forum Komunikasi Depok Bersatu (FKDB) di bawah
koordinator Lapangan Samsul Marasabessy unjuk rasa di Kantor Wali Kota Depok awal bulan agustus di hari ke 14 bulan
Ramadhan, dengan tuntutan COPOT
NURMAHMUDI ISMAIL dari kursi Walikota
Depok karena Tidak Sah Menurut Hukum. Foto (L. M. Lutfi/Bessy)
Depok, News Metro
Proses pemilukada Kota Depok serta
proses pelantikan Nurmahmudi Ismaildan Mohammad Idris AbdulSomad sebagai
Walikota dan Wakil Walikota Depok masih terus memunculkan masalah masalah hukum,
bahkan belum lama ini Mahkamah Agung(MA)telah mengeluarkan Surat Putusan yang
meminta
Pemilukada Kota Depok diulang, itu terlihat jells putusan nomor 14k/TUN/2012 tanggal 4 juli 2012 MA membtalkan keputusan penggugat yaitu KPU Kota Depok, dengan membatalkan dan memerintahkan agar mencabut keputusan nomor 18/Kpts/R/KPU-kota/011.329181/2010 yang dikeluarkanoleh tergugat tanggal24 agustus 2010 tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilukada Depok 2010.
Pemilukada Kota Depok diulang, itu terlihat jells putusan nomor 14k/TUN/2012 tanggal 4 juli 2012 MA membtalkan keputusan penggugat yaitu KPU Kota Depok, dengan membatalkan dan memerintahkan agar mencabut keputusan nomor 18/Kpts/R/KPU-kota/011.329181/2010 yang dikeluarkanoleh tergugat tanggal24 agustus 2010 tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilukada Depok 2010.
Sehubungan dengan adanya permasalahan
permasalahan hukm tersebut dan dengan melihat adanya fakta fakta yang terhimpun
ampai saat ini, maka kami selaku masyarakat Depok yang tergabung dalam Forum
Komunikasi Depok Bersatu(FKDB) menyatajkan bahawa Nurmahmudi ismail dan
Mohammad Idris Abdul Somad Tidak sah sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok
karena MK telah menolak Eksepsi yang diajukan oleh termohon yaitu Nurmahmudi
Ismail an Mohammad Idris Abdul Somad dan termohon terkait KPU Depok, itu
artinya MK tidak pernah mensahkan pleno KPU Depok yang memenangkan Nurmahmudi
Ismail dan Mohammad Idris Abdul Somad, dan MA membatalkan SK KPU Depok dalam
tahapan Pemilukada Depok (KPU Depok cacat hukum), dan surat usulan pengesahan
pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota depok yang diterbitkan oleh DPRD Depok
ternyata diduga palsu (cacat politik), dan adanya cacat administratif yang
dikarenakan calon Wakil Walikota yang di daftarkan oleh Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) dan terdaftar di KPU Dpok adalah Mohammad Idris, tapi nyatanya
yang tertera di dalam SK KEMENDAGRI adalah M. Idris Abdul Somad. Dan sebenarnya
Nurmahmudi Ismail secara sadar dan sehat akal pikiran serta kepahamannya bahwa
apa yang dilakukannya salah tapi tetap memaksakan diri untuk terus menjabat
sebagai Walikota Depok, itu artinya yang dikedepankan adalah syahwat kekuasaan
(cacat Moral), dan Hasan selaku ketua KPU Depok dan Nurmahmudi Ismail serta Mohammad Idris Abdul
Somad, Lembaga DPRD Depok, Gubenur Jawa Barat ( Ahmad Heryawan), Kemendagri
telah melecehkan Putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga putusan MA tersebut di
buat tidak berlaku di kota Depok.
Berdasarkan fakta fakta tersebut FKDB
menuntut ;
-
Usut tuntas dugaan kejahatan
sistemik yang dilakukan Nurmahmudi Ismail dalam proses Pemilukada dan proses
Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok.
-
Tangkap pihak pihak yang
terbukti benar telah melakukan kejahatan sistemik dalam Pemilukada dan
Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok, tanpa terkecuali termasuk
Nurmahmudi Ismail.
-
Tangkap Prihandoko ( Wakil
ketua DPRD Depok) yang menanda tangani surat usulan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota
Depok dan di duga palsu karena tidak berstempel DPRD.
-
COPOT Nurmahmudi Ismail sebagai
Walikota Depok karena TIDAK SAH. (Laode/Bessy)

0 Response to "MA Tetapkan Walikota Depok Cacat Hukum, Nurmahmudi Terancam Dicopot"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.