Diduga Orang Tua Jual Keperawanan Anak Angkat Rp 20 juta
Kasus pelecehan
seksual anak dibawah umur di Karimun akhir-akhir ini sering terjadi, salah
satunya dialami oleh DYWP seorang siswi
SMP Swasta di Kabupaten Karimun pada bulan November 2012 dan pelakunya adalah APS.
Menurut Ruth
Mulyana, Nenek korban, dikatakannya bahwa kejadian tersebut terjadi bermula
ketika laki-laki yang bernama
Ade Putra melarikan korban. Pada tanggal 21 sepulangnya ibu korban dari Singapura, lantas nenek korban menceritakan peristiwa yang terjadi kepada ibu korban. Mendengar akan hal itu, pada tanggal 27/11 ibu dan nenek korban langsung mengantar korban ke rumah sakit untuk divisum. Dalam keterangan visum, diketahui bahwa perbuatan layaknya suami istri itu sudah mereka lakukan berkali – kali. Setelah mendapatkan hasil visum, ibu korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Karimun. Selang beberapa jam, kemudian Ade Putra Setiawan ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara.
Ade Putra melarikan korban. Pada tanggal 21 sepulangnya ibu korban dari Singapura, lantas nenek korban menceritakan peristiwa yang terjadi kepada ibu korban. Mendengar akan hal itu, pada tanggal 27/11 ibu dan nenek korban langsung mengantar korban ke rumah sakit untuk divisum. Dalam keterangan visum, diketahui bahwa perbuatan layaknya suami istri itu sudah mereka lakukan berkali – kali. Setelah mendapatkan hasil visum, ibu korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Karimun. Selang beberapa jam, kemudian Ade Putra Setiawan ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara.
Ke – esokan hari
nya, saat penggantian Kapolres, ibu korban melakukan perundingan dengan keluarga
Ade Saputra dikantor polisi dengan di
mediasi oleh komisi perlindungan anak
yang bernama Uci. Dalam perundingan
tersebut, keluaraga Ade Saputra menyepakati
untuk menganti rugi sebesar 10
Juta Rupiah kepada korban. Namun dalam
pembayarannya, keluaraga Ade Saputra bukannya memberikan ganti rugi sebesar 10
juta melainkan 20 juta. 10 juta dibayar
di kediaman korban, dan 10 jutanya lagi diserahkan kepada ibu angkat korban di polres disaksikan oleh keluarga Ade
Saputra, keluarga korban serta kepolisian bagian perlindungan anak.
Usai menerima
ganti rugi, dibuatkan perjanjian yang
intinya keluarga korban tidak akan
menuntut secara hukum.
Korban adalah anak angkat waktu masih bayi, oleh
sebab itu orang tuanya diduga menjual anaknya, ujar Nenek korban .
Ditemui News Metro
diruang kerjanya, Uci, petugas bagian
perlindungan anak di Polres Karimun mengatakan, perdamaian tersebut bisa
dilakukan dengan Justi System (penyelesaian diluar pengadilan). Dihentikannya
kasusu tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan. Pasalnya, jika masalah ini dilanjutkan ke pengadilan,
maka anak dan keluarganya akan malu. (Stanly Massie & tpr)
0 Response to "Diduga Orang Tua Jual Keperawanan Anak Angkat Rp 20 juta "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.