Diduga Uang Bantuan BSPS Minut Diselewengkan Oknum
MINUT, SULUT, NM Oline
- Anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari
Kementrian Perumahan Rakyat untuk Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang
mencapai Miliaran Rupiah diduga diselewengkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum
(PU) beserta Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dan TPK. Pasalnya, penggunaan
alokasi anggaran BSPS yang mencapai Miliaran rupiah dengan rincian biaya untuk
satu rumah penduduk sebesar 6 juta rupiah tersebut, baru beberapa warga yang menerima.
Bantuan BSPS Kementerian Perumahan Rakyat, merupakan bantuan
dana perangsang untuk pembangunan rumah
warga yang tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Ruma Layak Huni (RLH)
Bantuan tersebut disalurkan kementrian sesuai dengan usulan dari pihak
pemerintah Kabupaten/Kota, terkait jumlah rumah yang akan di bagikan dengan
total anggaran untuk setiap rumah 6 juta dengan pengalokasian penggunaan oleh
masing-masing penduduk, di tambah untuk pengelolaan angaran tersebut di dampingi
oleh pihak TPM, mengingat TPM merupakan tim pendamping masyarakat dalam
penggelolaan anggaran tersebut, dan dalam hal ini TPM di beri gaji sesuai
dengan standar gaji Nasional yang di atur dalam undang-undang.
Namun, kenyataan dilapangan berbeda dengan aturan yang ada,
pasalnya, dalam pengelolaan anggaran tersebut, masyarakat tidak diberikan
keleluasaan untuk mengendalikan anggaran, bahkan pihak pemerima hanya menjadi
penonton, karna untuk penanganan dan pengelolaan keuangan semuanya dipegang
oleh TPM bahkan hingga pengelontoran uang.
Kordinator TPM Dias, menjelaskan, untuk pengalokasian dan
penggunaan anggaran langsung di tangani oleh pihak TPM, sesuai dengan petunjuk
Kementrian.
“Kami bekerja sama dengan salah satu bank yang di tunjuk
kementrian untuk menyalurkan uang tersebut, dan untuk teknis pencaiaran
dilakukan sebanyak 2 tahap yakni, untuk tahap pertama sebesar 3 juta dan
sisanya pada tahapan yang ke dua,”tuturnya.
Lanjut nya lagi, untuk pencairan pertama TPM mendapingi pihak
penerima menuju ke bank yang telah di tunjuk untuk menyalurkan anggaran
tersebut.
“Kami mendapingi pihak penerima ke bank untuk mengeluarkan
anggaran tersebut, karena
anggarannya di salurkan oleh
pemerintah ke rekening warga sebagai penerima. Jadi untuk pencairannya, tentu
harus dilakukan oleh penerima, setelah
dicairkan, kemudian kami langsung mengambil uang tersebut. Jadi
pihak penerima tidak menyentuh dan memegang uang tersebut,”ujar Dias.
Dikatakannya lagi, untuk masalah pengolahan keuangan TPM
telah bekerja sama dengan sejumlah tokoh yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa
Utara untuk mendrop sejumlah barang sesuai dengan petunjuk penggunaan dana.
“Kami lansung membawa ke sejumlah toko untuk memesan barang
dan langsung menyalurkan sejumlah bahan ke rumah keluarga penerima sesuai
dengan harga standart kabupaten yang telah di berlakukan pemerintah
daerah,”paparnya.
Pernyataan Dias ini dinilai sangat bertolak belakang
dengan aturan yang ada, sebab dalam
aturan, tim TPM hanya mendampingi warga untuk penggunaan anggaran tersebut,
bukan untuk mengatur. Berkaitan dengan itu,
di duga telah terjadi kerjasama antara
oknum TPM, Bank beserta Toko bangunan untuk pengalokasian anggaran
tersebut, sehingga dalam penggunaan aggaran pihak warga tak menerima uang
secara langsung meski ada di rekening mereka.
Dengan adanya kerja sama antara toko dengan BSPS dalam penggunaan anggaran ini, pihak TPM di
untungkan. (TIM)

0 Response to "Diduga Uang Bantuan BSPS Minut Diselewengkan Oknum"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.