Pilkades Peuteuycondong Diprotes Para Calon Yang Kalah
CIANJUR, NM Online - Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
Peuteuycondong, Kecamatan Cibeber, yang digelar pada Senin 24 Juni 2013 lalu,
diwarnai dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana pilkades. Untuk itu, para
calon kepada desa menuntut uang urunan untuk pelaksanaan pemilihan itu
dikembalikan.
Salah satu Calon Kepala Desa Cihaur, H. TB Heri Hermawan pada nomor urut 1, mengatakan, selain adanya indikasi kecurangan, diduga penggunaan dana Pilkades menyimpang dari aturan, lantaran sebelum pelaksanaan Pilkades pihak panitia terima." jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak dan meminta kepada Ketua Panitia agar uang untuk urunan pilkades yang dibebankan kepada para calon, diharapkan bisa dikembalikan.
"Alasannya lain dari panitia soal kekurangan dana yang 33 juta katanya diminta oleh pihak kecamatan sebesar Rp10 juta," bebernya.
"indikasi kuat terjadinya kecurangan ketika BPD, RW, RT, bahkan panitia Pilkades menjadi tim sukses dari Calon yang terpilih pada nomor urut 3," tuturnya.
"Sekarang TPS hanya satu tempat, penjemputan para warga biaya dan kendaraan harus ditanggung para calon. Ngapain juga saya berikan dana tambahan," keluhnya dengan nada kesal.
"Saya tidak tahu, karena begitu saya jadi camat Cibeber yang saya tahu langsung ada Pilkades. Karena iniformasi ini baru saya dengan nanti saya akan tanyakan ke Kasi Pem," tandasnya.
“Untuk gelombang pertama sendiri ada 68 desa yang mengadakan pilkades di seluruh Kabupaten Cianjur. Dan semuanya diberlakukan sama dalam hal pembiayaan, yaitu 500 rupiah setiap hak pilih yang ada. Jadi tidak dibenarkan apabila ada pungutan lain baik terhadap masyarakat maupun para calon.” Ungkap sang Kabag saat di temui di ruang kantornya.
“ Tapi kalau memang ada kesepatan antara Panitia Pilkades dengan para calon soal bantuan operasional, dan itu dilakukan atas sukarela, tentu saja tidak menjadi masalah.” Pungkasnya***(Ruslan)
Salah satu Calon Kepala Desa Cihaur, H. TB Heri Hermawan pada nomor urut 1, mengatakan, selain adanya indikasi kecurangan, diduga penggunaan dana Pilkades menyimpang dari aturan, lantaran sebelum pelaksanaan Pilkades pihak panitia terima." jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak dan meminta kepada Ketua Panitia agar uang untuk urunan pilkades yang dibebankan kepada para calon, diharapkan bisa dikembalikan.
"Alasannya lain dari panitia soal kekurangan dana yang 33 juta katanya diminta oleh pihak kecamatan sebesar Rp10 juta," bebernya.
Hal yang
sama diungkapkan, Calon lain pada nomor urut 4, H A Atang Kuswandar. Pihaknya
menuntut adanya ketegasan dari panitia Pilkades, dugaan kecurangan dari salah
satu kandidat yang saat ini memenangkan Pilkades yakni Imam Ibrahim Musa pada
nomor urut 3.
"indikasi kuat terjadinya kecurangan ketika BPD, RW, RT, bahkan panitia Pilkades menjadi tim sukses dari Calon yang terpilih pada nomor urut 3," tuturnya.
Disinggung
terkait panitia meminta dana nambahan dari kandidat, pihaknya memilih tidak
memberikan sumbangan tersebut. Sebab, menurutnya, dana sebesar Rp33 juta sudah
lebih dari cukup.
"Sekarang TPS hanya satu tempat, penjemputan para warga biaya dan kendaraan harus ditanggung para calon. Ngapain juga saya berikan dana tambahan," keluhnya dengan nada kesal.
Sementara
itu, terkait adanya pungutan dana Pilkades sebesar Rp10 juta yang dilakukan
oknum kecamatan. Camat Cibeber Ucup
Supriadi Ditamihardja mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Sebab,
pihaknya baru menjabat dua pekan di kantor Kecamatan Cibeber.
"Saya tidak tahu, karena begitu saya jadi camat Cibeber yang saya tahu langsung ada Pilkades. Karena iniformasi ini baru saya dengan nanti saya akan tanyakan ke Kasi Pem," tandasnya.
Ketua
Panitia Pilkades Cihaur, Drs. Fauzul
Sudarsa Spd MM saat akan dikonfirmasi sedang tidak ada ditempat, dan tidak
menjawab saat dihubungi lewat telepon seluler maupu pesan singkat.
Sedangkan
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Drs. Endang Suyatna menegaskan bahwa seluruh
proses pilkades di danai oleh Negara. Dengan rincian 5ribu rupiah setiap hak
pilih yang ada di desa terkait.
“Untuk gelombang pertama sendiri ada 68 desa yang mengadakan pilkades di seluruh Kabupaten Cianjur. Dan semuanya diberlakukan sama dalam hal pembiayaan, yaitu 500 rupiah setiap hak pilih yang ada. Jadi tidak dibenarkan apabila ada pungutan lain baik terhadap masyarakat maupun para calon.” Ungkap sang Kabag saat di temui di ruang kantornya.
“ Tapi kalau memang ada kesepatan antara Panitia Pilkades dengan para calon soal bantuan operasional, dan itu dilakukan atas sukarela, tentu saja tidak menjadi masalah.” Pungkasnya***(Ruslan)