Empat LSM Bolmong Raya Ancam Investor Masuk Ke Lahan HGU Didesa Gogaluman Dan Wineru
![]() |
| Warga Penggarap desa Gogaluman dan Wineru |
BOLMONG, NM Online - Kisruh yang ditengarai akan masuknya infestor dilahan HGU yang
dipegang oleh yayasan GEMIBEM, didesa Gogaluman dan wineru Kec. Poigar
Bolmong Sulut, mendapat penolakan warga pengarap dilahan HGU tersebut. Pasalnya,
kurang lebih 300 warga yang mengarap lahan HGU didesa gogaluman dan
wineru, yang sudah berpuluh tahun bergantung hidupnya dilahan HGU
terancam akan dikeluarkan oleh pihak pengelolah HGU, Yayasan
GEMIBEM karena sudah melakukan kerja sama dengan pihak pengelolah investor.
Hal ini dapat dipastikan akan menyulitkan warga penggarap HGU didesa
Gogaluman dan Wineru, bagaimana nasib 300 warga besertah keluarganya, bilah benar-benar
investor masuk dilahan yang sudah menjadi obyek warga berpuluh-puluh tahun.
Ditemui dilokasi lahan HGU, beberapa warga pengarap asal desa Gogaluman dan
Wineru yaitu, Hamja Sasako, Samsudin Manangkoda, Abubakar Kadinur, Bena Tontai, Veki Santi dan
Den Seon menuturkan kepada News
Metro, ” kami mengarap lahan HGU ini sudah berpuluh-puluh tahun dan
sumber kami cuma disini untuk membiayai anak kami untuk sekolah serta
kelangsungan hidup kami, akan dikemanakan warga yang sudah bergantung hidup
dilahan ini, dimana tangung jawab pemerintah terhadap nasib kami. Ujar ke-enam
warga yang mewakili ratusan kepala
keluarga warga penggarap lainnya yang selama ini bergantung hidup di HGU
tersebut.
Sementara Deker Rompas, camat Poigar selaku penaggung jawab wilayah saat
dihubungi lewat telepon terkait akan
masuknya investor dilahan HGU
membenarkan akan ada investor yang akan masuk dilahan HGU desa Gogaluman
dan Wineru yang dipegang oleh yayasan GEMIBEM. Saya sudah
mengundang pihak investor dan yayasan GEMIBEM selaku pemegang HGU serta
Masyarakat untuk mengadakan rapat bersama dikantor Kec Poigar Beberapa pekan
lalu, intinya menurut Deker Rompas, sejauh perusahan dapat memberikan kostribusi
positif kepada masyarakat pengarap dilahan HGU dan dapat memperdayakan
masyarakat, itu sah-sah saja. Masalah ini saya sudah laporkan ke Bupati, pada intinya
Bupati mendukung program tersebut asalkan tidak merugikan masyarakat sekitar,
dan masyarakat harus diberdayakan oleh investor tersebut.
Bupati Bolaang mongondow, Salihi B.
Mokodongan saat dikonfirmasi News Metro lewat Telepon terkait kisruh lahan HGU
di Gogaluman dan Wineru mengatakan, lahan HGU yang dikelolah
yayasan GEMIBEM sudah mempunyai Keapsahan Sertifikat, tetapi tidak mengabaikan
kepentingan masyarakat. Menurut Bupati, terkait masuknya investor saya belum
bisa berkomentar lebih jauh, tanyakan saja pada yang lebih mengetahui proses
masuknya investor tersebut. imbuhnya.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua LSM Suara Bogani, Rafik Mokodongan dengan lantang mengatakan, pemerintah daerah jangan sampai mengabaikan
kepentingan masyarakat, pemerintah daerah harus selektif menentukan sikap dan harus
pro kepada kepentingan Rakyat kecil, jangan sampai ada kospirasi antara
pihak pemegang HGU, investor, dan pemerintah daerah, ini menyangkut kehidupan
rakyat kecil, ujarnya. Saya selaku Ketua LSM Suara Bogani menolak masuknya
investor dilahan yang digarap oleh 300 kepalah keluaraga yang nota bone
hidupnya rata-rata dibawah Standar, Tegas Rafik Mokodongan.
Hal senada ditandaskan juga oleh DPC Ormas
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)
Bolmong, Firdaus Mokodompit yang dengan
tegas menolak kehadiran invesror yang dikomandoi oleh pengusaha Sulut,
Johny Hamenda. Menurut Firdaus, haram hukumnya jika kepentingan
masyarakat harus dikorbankan demi kepentingan individu dan kelompok,
pemerintah daerah harus profesional serta perlu pengkajian yang objiktif
dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan golongan dan individu.
Ditempat terpisah Koordinator Investigasi LSM Pijar Keadilan ”Sutimin Tubuon mengecam
keras masuknya pihak investor. Kami siap mebelah kepentingan rakyat kecil”
ketimbang kepentingan individuh dan kelompok, pemerintah daerah seharusnya
mengkaji serta penuh pertimbangan dalam hal pengambilan keputusan” dimana ada
300”san kepala keluarga sebagai pengarap diareal lahan HGU didesa Gogaluman dan
Wineru, meraka selama ini menggantungkan hidup pada areal lahan HGU
tersebut. Jangan ada Kong-Kalingkong antara pemegang HGU, investor dan pemerintah daerah,
300”san kepala keluarga yang mengarap lahan HGU didesa Gogaluman dan Wineru
perluh diayomi dan dilindungi oleh pemerintah daerah sesuai aturan yang
tertuang dalam undang-undand dasar Negara kesatuan republik Indonesia.
Penegasan yang sama datang dari ketua LSM LPKEL Reformasi, Efendi Abdul Kadir.
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Bupati
Bolaang Mongondow, Salihi B, Mokodongan, serta Dinas Terkait harus Objektif dan
selectif melihat kepentingan masyarakat umum ketimbang kepentingan kelompok dan
individu. Terlebih ditengah himpitan Ekonomi saat ini, perlu adanya
perhatian pemerintah daerah terhadap 300”san kepala rumah tangga yang mengarap
lahan HGU didesa Gogaluman dan Wineru. Artinya kurang lebih seribu lima ratus
jiwa yang bergantung hidupnya dari lahan HGU tersebut, pemerintah daerah perluh
mengagendakan Khusus Nasib pengarab 300” Kepala rumah tangga dilahan HGU
tersebut, tutur “ Ending sapaan akrapnya.
Kisruh terkait masuknya investor dilahan HGU yang dikelolah yayasan GEMIBEM,
diminta pemerintah daerah harus jeli
menentukan sikap dan selalu mengedepankan kepentingan Masyarakat kecil, karena hal
ini adalah tangung jawab pemerintah daerah sesuai amanat Undang-undang dan
tujuan pembangunan di NKRI.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan,
pihak YAYASAN GEMIBEM dan investor belum berhasil dihubungi untuk
dimintai keteranggannya. ( Hasan )

0 Response to "Empat LSM Bolmong Raya Ancam Investor Masuk Ke Lahan HGU Didesa Gogaluman Dan Wineru "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.