PAJAK PAPAN REKLAME KAMPANYE ANAK BUPATI CIANJUR DI GRATISKAN
![]() |
| papan reklame anak bupati cianjur |
CIANJUR, NM - Keberadaan papan reklame putra Bupati
Cianjur Irvan Rifano Muchtar (IRM) salah satu calon legislatif (Caleg)Partai Demokrat untuk DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil Cianjur menuai masalah karena di duga kuat tidak membayar pajak
papan reklame seperti yang sudah di tentukan.
Posisi papan
reklame yang menempati wilayah strategis dan dalam ukuran jauh lebih besar dari
biasanya tersebar di berbagai sudut wilayah Kabupaten Cianjur. Tentu saja hal
itu jadi pertanyaan besar bagi masyarakat karena pajak reklame adalah salah
satu dari pemasukan anggaran daerah (PAD) yang hasilnya akan di nikmati oleh
seluruh penduduk dalam berbagai hal pembangunan.
Dedi Dharmadi,
pejabat pada Dinas Perpajakan Daerah Kabupaten Cianjur terkesan melakukan
pembelaan terhadap keberadaan papan reklame anak Bupati tersebut. Dengan
berdalih bahwa sepanjang tidak menguntungkan secara ekonomis maka pajak papan
reklame tidak bisa di bebankan kepada yang bersangkutan.
“ Harus di
pahami dulu pengertian dari pajak reklame itu sendiri. Dalam peraturannya
adalah alat, benda atau cara yang mempromosikan atau memulti pungsi untuk
kepentingan komersial. Dan itu di atur dalam UU No 28 tahun 2009 Tentang
Pajak.” Ungkap Dedi menerangkan
Padahal IRM
yang Caleg itu adalah bagian dari kampanye organisasi partai politik yang
di dalam Undang – undang tersebut tepatnya pasal 1 ayat 11, pasal 2 ayat 2
huruf (d) jelas yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk di pungut biaya
pajak reklamenya.
Sayangnya,
meski begitu Dedi Dharmadi. SH sebagai Kasi Intesifikasi dan
Ektensifikasi Pjak pada Dinas Perpajakan kabupaten Cianjur bersikukuh bahwa IRM
tidak bisa di mintai pertanggung jawaban membayar pajak papan reklame. Dan
seolah keberatan untuk memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja
untuk melakukan penertiban dan pencabutan papan reklame yang tersebar di sudut
strategis di jalan utama di Kabupaten Cianjur.
Saeful Anwar
delegasi Ketua Panwaskab Cianjur menerangkan bahwa memang saat ini sudah masuk
masa kampanye terbatas. Jadi silahkan saja sepanjang dalam rangka pemasangan
alat peraga berupa pamplet, kalender, baligho, ataupun papan reklame.
“ Yang tidak
boleh itu melakukan kampanye dengan pengumpulan massa baik di luar ruangan
ataupun di dalam ruangan atau di tempat – tempat yang sudah jelas di larang
seperti di sekolah atau di tempat ibadah. Lalu, apabila dalam pelaksanaan kampanye
terbatasnya seseorang memakai pasilitas yang di sediakan pemerintah untuk di
pungut biaya pajaknya, itu adalah urusan pemerintah sendiri.” Pungkas Saeful.***(Ruslan)

0 Response to "PAJAK PAPAN REKLAME KAMPANYE ANAK BUPATI CIANJUR DI GRATISKAN"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.