Proyek Air Minum Distarkim Mubazir, Kejaksaan Diminta Bertindak
DEPOK,
NM Online – Sangat disayangkan niat baik
pemerintah kota dan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat agar dapat
memperoleh air minum yang layak tidak
bisa dinikmati karena ulah pejabat terkait dan pihak lain yang dianggap
bertanggung jawab. Menurut pemantauan NEWS METRO dalam pembangunan
Insfrastruktur Air Minum Tahun Anggaran 2012
Dinas Tata Ruang dan Permukiman, telah dibangun di Kelurahan Cipayung.
Menurut data yang tertulis di papan proyek Pelaksana : PT. METRIX AGUNG
SENTOSA. Mulai dikerjakan : 07 Nopember 2012. Selesai : 11 Desember 2012. Tidak
tertulis Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.Insfrastruktur air minum
yang dibangun tahun 2012 di cipayung tidak berfungsi.
Adapun
pembangunan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok, karena sumur warga
disekitar TPA ( Tempat Pembuangan Akhir Sampah ) telah tercemar limbah sampah,
maka pemerintah kota dalam hal ini DISTARKIM membangun menara di Area TPA
bagian utara, percisnya di depan Kolam C ( Tempat Pembuangan Sampah ). Adapun
sumber air direncanakan diambil dari jarak sekitar 1 Km dari menara yang
dibangun, di pasang pipa pralon ukuran 3" . Sumber air tersebut menurut
keterangan warga yang ditemui, mengatakan bahwa sumber air di Rw 08 dibangun
oleh PU Pusat pada tahun 2004. Menurut sumber yang diperoleh News Metro, pada
bulan Oktober 2011 Distarkim melibatkan tenaga ahli dari Universitas Indonesia
untuk menyelidiki dan menentukan sampai sejauh mana dampak pencemaran di Tempat
Pembuangan Akhir Sampah ( TPA ) dan menentukan titik lokasi yang aman untuk
dibor ternyata tidak dilaksanakan.
Kenyataan
dilapangan saat beberapa kali di kunjungi, hingga berita ini diturunkan air
minum yang dibutuhkan masyarakat tidak pernah ada, di tangki air yang di pasang dimenara, masih
kosong sementara mesin pompa di control rum juga tidak terpasang. Pipa pralon
yang disambung sekitar 1 KM di beberapa titik sudah berantakan. Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ). Farid,ST. dan Pejabat Pembuat Komitmen (
PPK ), hingga berita ini di terbitkan belum berhasil ditemui.
Demikian
juga dengan Pembangunan Insfrastruktur Air Minum bantuan pemerintah pusat tahun
2010 di Kecamatan Sawangan,. Nilai Kontrak Rp 2.020.000.000,00. Sebagai Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ). Diana,ST. sekarang menjabat Kabid Wasdal
DISTARKIM.
Diana saat diinformasikan bahwa pembangunan itu tidak
berfungsi, tidak dinikmati masyarakat dan mesin serta seluruh komponen yang di
simpan diruangan Panel sudah hilang, awalnya Diana tidak percaya. Saat dia
mengecek ke lapangan baru diakui bahwa memang sudah raib semua. Untuk semua
temuan ini diminta agar pihak penegak hukum segera mengusut tuntas Dugaan penyimpangan dan hilangnya asset Negara
tersebut. ( TT )
0 Response to "Proyek Air Minum Distarkim Mubazir, Kejaksaan Diminta Bertindak "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.