Terkait Dana Cleaning Service, Direktur RSD Bersemah Ditahan
| Dr. Eddy Kenedy, SpB. FISA |
PAGARALAM, NM ONLINE - Setelah melalui penyelidikan marathon selama lebih kurang
delapan bulan, akhirnya melalui rekomendasi hasil audit BPKP Pihak Polres Kota Pagaralam menetapkan
direktur RSD Besemah Kota Pagaralam dr. Eddy Kenedy , SpB. FISA sebagai tersangka
dan langsung dilakukan penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi dana
kebersihan atau cleaning service RSD Besemah tahun 2012 senilai Rp. 1.050.000.000,- dengan kerugian
negara mencapai Rp. 468 juta.
Dugaan penyimpangan dana kebersihan atau cleaning service RSD
Besemah tahun 2012 ini merebak setelah beberapa bulan lalu pihak polres Kota
Pagaralam mencium aroma mark up atau terjadi penggelembungan baik upah pekerja
maupun harga satuan peralatan dan bahan habis pakai untuk keperluan kebersihan,
menurut hasil penyelidikan Polres Kota Pagaralam dan hasil audit BPKP ditemukan
kelebihan dana lebih kurang Rp 468 juta, berarti hanya sekitar 40 % saja dana
tersebut diserap, sisanya mark up.
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Raden Hendrawan melalui Kasat
Reskrim AKP. Indarmawan, SH, Msi membenarkan penetapan tersebut, bahkan untuk
keperluan pemeriksaan pihak Polres langsung melakukan penahanan kepada
tersangka melalui surat SPKAP/90/IX/2013/RESKRIM/15 September 2013 “ untuk
memudahkan kita dalam melakukan pemeriksaan kepada tersangka kita lakukan
penahanan selama 20 hari kedepan, dan kita masih melakukan penyelidikan secara
intensif guna mencari pihak-pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan kepada pihak ketiga
yakni CV. Risqullah juga akan dilakukan
penahanan merujuk hasil audit BPKP yang kita terima tanggal 11 September 2013
kemarin”.
Sementara itu kanit Pidkor Polres Kota Pagaralam Briptu Deka
Syaputra, SH mengatakan “ Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan me
mark up harga bahan habis pakai yang digunakan bagi keperluan CS dan memasukan
nama-nama fiktif kedalam daftar karyawan yang menjadi CS, untuk itu kepada
tersangka kita kenakan pelanggaran undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi, kepada yang bersangkutan diancam pidana kurungan minimal 4
tahun penjara”. (HANDOKO)
0 Response to "Terkait Dana Cleaning Service, Direktur RSD Bersemah Ditahan "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.