Tanpa IUP-P dan HGU PTPN VII Tetap Beroperasi
Pagaralam, (Sumsel) NM Online
- Meskipun Walikota Pagaralam melalui surat nomor : 900/178/SD.I/KPA/2009 dan
surat nomor : 900/687/SD.I/2012 tertanggal 12 Desember 2012 menolak
mengeluarkan /memberikan Izin Usaha Perkebunan yang diminta oleh Pihak PTPN VII
melalui surat nomor : pala/D/66/2012 Tanggal 6 Desember 2012 dan surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor : 11/HGU/DA/88 Tentang Pemberian Hak
Guna Usaha Atas Nama PT. PERKEBUNAN X, BANDAR LAMPUNG yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2012, namun PTPN VII gunung Dempo Kota Pagaralam tetap
beropersi seperti biasanya.
Di dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria Pasal 28 ayat (1)
menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam
pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Belum diperpanjangnya
HGU PTPN VII Gunung Dempo Kota Pagaralam atas lahan perkebunan Teh seluas
1.954,32 ha tersebut dikarenakan masih adanya tumpang tindih terhadap Hutan
Lindung Bukit Dingin seluas 610 ha.
Tetapi pihak PTPN VII tetap bersikeras mengklaim bahwa lahan tersebut
termasuk dalam HGU mereka.
Salah satu staff PTPN
VII Dunung Dempo yang berhasil dikonfirmasi (13/9) Sg menjelaskan “ Sejak tahun
2006 kita sudah mengajukan IUP-P sebagai syarat untuk perpanjangan HGU, tetapi
selalu ditolak oleh Walikota Pagaralam dengan alasan tumpang tindih dengan
lahan Hutan Lindung Bukit Dingin tersebut, jadi meskipun HGU lama sudah habis
masa berlakunya, HGU yang baru belum bisa diurus."
Koordinator Jaga, Rawat
Lingkungan Jepriadi, S.Si mengungkapkan “ Pihak PTPN VII mestinya membuka diri
untuk melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait, bukan sebaliknya menutup
diri dan berlindung dibalik Constatering Rapport tanah perkebunan teh
Pagaralam/ Gunung Dempo yang dikeluarkan tanggal 25 Juli 1986.
Coba diteliti secara seksama Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 11/HGU/DA/88 Perihal Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. PERKEBUNAN X, BANDAR LAMPUNG, Empat. b. Luas dan batas-batas yang pasti dari tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha ini akan ditentukan sesuai dengan hasil pengukuran dari instansi Agraria.
Maka mengacu surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 522.503/2643-II/Hut tanggal 5 September 2007, pihak PTPN VII tidak berhak atas lahan/tanah seluas 610 ha dilihat dari Peta register Kawasan Hutan Nomor 16 tanggal 6 Mei 1932 skala 1 : 25.000 terdapat tumpang tindih seluas 95 ha dan Peta Hasil penataan batas kawasan Hutan Lindung Bukit Dingin dalam rangka pengukuhan tahun 1996/1997 skala 1 : 25.000, terdapat tumpang tindih seluas 610 ha."
Masih menurut Jepri “ Perusahaan BUMN ini seharusnya memberikan contoh yang baik serta mengikuti tata perundang-undangan yang berlaku, tetapi disisi lain kami juga mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kota Pagaralam dan DPRD Kota Pagaralam dalam mengawal penyelesaian permasalahan ini, tidak menutup kemungkinan terjadi benturan kepentingan sehingga tidak pernah ditemukan kata sepakat hingga saat ini, sudah saatnya transparansi benar-benar diterapkan kepada masyarakat. Seberapa besar kontribusi keberadaan PTPN VII terhadap Masyarakat Kota Pagaralam “.
Coba diteliti secara seksama Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 11/HGU/DA/88 Perihal Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT. PERKEBUNAN X, BANDAR LAMPUNG, Empat. b. Luas dan batas-batas yang pasti dari tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha ini akan ditentukan sesuai dengan hasil pengukuran dari instansi Agraria.
Maka mengacu surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 522.503/2643-II/Hut tanggal 5 September 2007, pihak PTPN VII tidak berhak atas lahan/tanah seluas 610 ha dilihat dari Peta register Kawasan Hutan Nomor 16 tanggal 6 Mei 1932 skala 1 : 25.000 terdapat tumpang tindih seluas 95 ha dan Peta Hasil penataan batas kawasan Hutan Lindung Bukit Dingin dalam rangka pengukuhan tahun 1996/1997 skala 1 : 25.000, terdapat tumpang tindih seluas 610 ha."
Masih menurut Jepri “ Perusahaan BUMN ini seharusnya memberikan contoh yang baik serta mengikuti tata perundang-undangan yang berlaku, tetapi disisi lain kami juga mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kota Pagaralam dan DPRD Kota Pagaralam dalam mengawal penyelesaian permasalahan ini, tidak menutup kemungkinan terjadi benturan kepentingan sehingga tidak pernah ditemukan kata sepakat hingga saat ini, sudah saatnya transparansi benar-benar diterapkan kepada masyarakat. Seberapa besar kontribusi keberadaan PTPN VII terhadap Masyarakat Kota Pagaralam “.
Ditempat terpisah,
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam Indra Ranu, SH melalui Kepala Seksi
Pidana Khusus Hapid Suwandi, SH mengatakan “ Kita belum mendapat laporan secara
tertulis mengenai hal ini, nanti jika ada laporan kita akan pelajari tidak
menutup kemungkinan jika benar, akan ada tindak pidana korupsinya karena lahan
seluas 610 ha yang merupakan kawasan Hutan Lindung digarap untuk perkebunan teh
selama hampir 25 tahun, apalagi sekarang HGU nya sudah habis masa berlakunya
sejak 31 Desember 2012 dan belum diperpanjang."
Sebenarnya sudah banyak kalangan yang memperjuangkan hal ini,
baik itu aktivis lingkungan, tokoh masyarakat namun hampir semua kandas
ditengah jalan kurang jelas terkendala apa..(Faisal)
