Bajuri Dan Tumpal Cs Jual Tanah Pepabri, Rudy Alfon Tidak Berkutik
![]() |
| Lokasi Tanah PEPABRI Kp. Serab |
DEPOK,
NEWS METRO - Rudi Bin Alfon yang mengaku – ngaku bernama Rudy Bin Samin,
dibuat tidak berkutik oleh Ketua PEPABRI
Bajuri dan Tumpal Cs. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya
reaksi dari calon anggota DPR – RI yang gagal ini ketika Bajuri dan Tumpal Cs
menjual lahan PEPABRI seluas 333.234 M2 kepada Tommy Soeharto.
Padahal sebelumnya, jangankan
untuk menjual lahan tersebut, mengambil
gambar saja akan dipermasalakanya. Tapi kali ini Rudy
benar - benar dibuat tidak berkutik oleh Bajuri dan Tumpal Cs, padahal
Rudy tahu kalau lahan yang diakui miliknya itu telah dijual oleh Bajuri dan
Tumpal Cs ke Tommy atas persetujuan semua pemilik lahan. Kemungkinan karena yang membeli lahan tersebut adalah anak mantan penguasa
Negara ini, sehingga ia takut untuk mengutak atik.
Seperti diketahui bahwa lahan
garapan milik anggota PEPABRI seluas 333.234 m2 yang berlokasi di Kampung
Parung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok itu, diklaim
oleh Rudy sebagai miliknya yang diwarisi oleh H. Moh. Samin. Padahal, sesuai
keputusan PK NO. 588 – PK/Pdt/2002 saat
melawan Departemen Penerangan, dijelaskan bahwa perkara atas tanah seluas
333.234 m2 dimenangkan oleh H. Mohammad
Samin dan Kawan – Kawan. Didalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan kawan – kawan,
disebutkan adalah, Uje, Admin dan A. Karim. Jadi jelas bahwa lahan
tersebut bukan mutlak milik H.Moh. Samin
semata.
Sekarang kami boleh
bersyukur, karena setelah menunggu selama 7 tahun tanpa ada
kejelasan, tiba – tiba muncul Bajuri dan Tumpal sebagai dewa penolong untuk
menyelamatkan tanah kami, sekarang kami merasa legah karena lahan kami sudah
dibayar oleh Tommy Soeharto lewat Bajuri dan Tumpal Cs. Ujar salah satu mantan
pejuang sekaligus anggota PEPABRI Kota Depok yang enggan menyebutkan jati
dirinya kepada News Metro.
Ketua PEPABRI PR 04,
Bajuri yang ditemui News Metro dikediamanya
belum lama ini membenarkan kalau tanah garapan milik para anggota PEPABRI
dibayar oleh Tommy Soeharto sebesar Rp. 60 juta per satu kavling. Namun para
pemilik lahan baru diberikan tanda jadi sebesar Rp. 10 juta. Sisanya akan
diberikan 3 sampai 4 bulan mendatang setelah sertifikat tanah tersebut selesai. Jaminannya Akta tanah asli tidak kami tahan dan akan
diambil setela pelunasan nanti. Ujar Bajuri.
Sepertinya halnya penuturan Bajuri, hal senada disampaikan juga
oleh Tumpal. Menurut Tumpal, ditahap pertama,
pembayaran mereka lakukan kepada pemilik lahan tanpa bangunan.
Sedangkan lahan yang berlokasi dipinggir jalan
serta yang memiliki bangunan akan
dibayar pada tahap kedua dengan harga yang berbeda. Setelah semuanya
terbayarkan, lantas pihak Tommy akan melakukan pemagaran di lokasi dengan pengawalan ketat oleh aparat TNI dan Polri, imbuh
Tumpal.
Ditambahkan Tumpal lagi, persyaratan
untuk mengambil uang tersebut adalah, Akta Hibah Asli, Foto Kopy KTP suami isteri,
Surat Nikah dan Foto Kopy Kartu Keluarga (KK).
Dari hasil pemantauan News
Metro beberapa waktu lalu di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Beji jalan
maeggonda raya kota depok, terlihat ratusan anggota PEPABRI dengan antusias
berbondong – bondong mendatagi Bank tersebut dengan membawa Akta Hibah yang
dibuat oleh Notaris Dedy Suwandy serta kelengkapan lainnya untuk menerima uang.
Data yang diperoleh News
Metro, setiap hari, sejak dibukanya
pembayaran dua pekan yang lalu,
terlihat ratusan pemilik lahan yang mendatangi Bank BTN untuk
mencairkan dana hasil penjualan tanah mereka
sebagian besar sudah berumur lansia.
Informasi lain yang diperoleh News Metro, rencananya
pembayaran akan disudai setelah semua lahan kosong terbayar, lantas akan
dibuka tahab ke dua untuk membayar semua
lokasi lahan yang berada dipinggir jalan serta lahan yang diatasnya berdiri
bangunan. Imbuh Bajuri yang diamini oleh Tumpal. Johnny Kuron
