Kejati Tahan Rolly Terkait Dugaan Korupsi APBD
MANADO, SULUT NM ONLINE – Penegakan supremasi hukum dan keadilan,
kembali dibuktikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati sulut) terkait
tindak lanjut penanganan kasus Korupsi APBD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)
tahun 2006 – 2008, yang mengarah ke mantan Wakil Ketua DPRD, Rolly Porong.
Jika
sebelumnya pada waktu berbeda Kejati Sulut tlah menahan mantan Sekdakab tahun
2006 – 2007 Budi Tujuale serta Boy Pandeiroth yang saat itu menjabat Kabag
Keuangan tahun 2006, kemudian di tahun 2007 menjabat Kepala Dinas PPKADB, akhirnya setelah mangkir
dengan alasan mengidap jantung dalam dua (2) kali panggilan, akhirnya pada
paggilan ketiga-nya, Rolly Porong-pun datang kemudian ditahan Kejati Sulut
(Rabu 2/4 kemarin).
Adapun
status Porong yang bermula dari saksi kunci menajdi tersangka, memang cukup
dramatis. Pasalnya keterlibatannya menurut pengakuan salah satu terdakwa yang
telah mendahului Porong, menjadi penghuni LP, berawal dari pembagian uang APBD
yang digerogoti secara berjemaah, dibagi – bagi di kediamannya.
Sesuai
SPP (Surat Perintah Penahanan) bernomor PRINT 2014/R.1/Fd.1/04/2014, eksekusi
penahanan-pun dilakukan sekitar pukul 18.00 Wita, yang mana sesuai pantauan
wartawan, usai diperiksa kesehatan oleh tim medis yang disediakan Kejati Sulut,
Rolly Porong-pun di gelandang ke Rutan Malendeng dengan mobil yang sudah
disediakan.
Kajati
Sulut melalui Wakajati Muhamad Anwar SH, bersama Kasi Penyidikan Oikurnia Zega
SH, Kasi Penkum Steven Kamea SH,
Aspidsus Taufik Hidayat SH, dalam jumpa
pers mengatakan bahwa ditahannya Rolly Porong telah sesuai prosedural dan
sesuai aturan.
Dengan
ditahannya Porong, pihak Kejati sudah melengkapi kuota sederetan nama tersangka
kasus korupsi APBD Minsel 2006 – 2007, “Hukum tetaplah hukum yang harus
ditindak lanjuti. Sekarang kami telah mengambil tindakan hukum terhadap
tersangka Porong,” tutur Muhamad Anwar SH.
Karena
ada dugaan dana kasus APBD Minsel itu mengalir ke Mantan Bupati Minsel
berinisial RML dan mantan Ketua DPRD berinisial JT, maka penetapan tersangka
untuk empat pejabat terkait apa ada kemungkinan bertambah tersangka-nya, dengan
tegas Wakajati Sulut menegaskan Ketua dan semua Anggota Dewan terkait, belumlah
aman.
“Kasus
ini akan didalami sampai bertambah tersangka. Mantan Bupati, mantan Ketua
Dewan, serta para anggota dewan itu belum aman sebab kasus ini masih
berproses,” tandas Muhamad Anwar tegas namun santun. (John/Ven)
