PRAKTEK PUNGLI DI SAMSAT MANADO KANGKANGI PP 50 TAHUN 2010 *** Wasekjen Lakri Minta Kapolda Sulut Hentikan Pungli Disamsat Manado
![]() |
| Johnny Kuron (Kanan) dan Benny Mamoto |
MANADO, SULUT NM ONLINE - Saking banyaknya masyarakat
di wilayah Kota Manado yang belum mengetahui tentang mekanisme serta biaya pengurusan
surat – surat kendaraan bermotor, akibatnya dimanfaatkan oleh oknum polisi
disamsat Kota Manado untuk melakukan aksi Pungutan Liar (Pungli) guna
memperkaya diri sendiri.
Hal ini terungkap dari hasil investigasi News Metro beberapa waktu
lalu dilapangan, dimana didapati seorang
oknum Polisi diloket cek fisik samsat Kota Manado sedang melakukan aksi Pungli terhadap para wajib pajak yang sedang mengurus cek
fisik kendaraan di samsat tersebut.
Beberapa wajib pajak yang ditemui NM
Online didepan loket Cek Fisik mengatakan,
untuk mengurus cek fisik kendaraan roda dua atas nama pribadi, mereka
diminta oleh oknum petugas untuk membayar Rp 25.000. Sedangkan untuk kendaraan
yang masih atas nama orang lain, diminta harus membayar Rp. 50.000.
“Tadi polisi di loket ada minta pa kita harus bayar
biaya cek fisik Rp. 25. 000, jadi kita
bayar. Soalnya kalu nyanda iko akang so pasti dorang persulit.” Ujar salah satu pemilik sepeda motor yang
enggan menyebutkan jatidirinya.
![]() |
| Kantor Samsat Manado |
Seperti halnya penuturan
pria yang minta dirahasiakan jati
dirinya tadi, hal senada disampaikan juga oleh Usman (44). Diakui pia ini, karena kendaraannya masih atas nama
orang lain, dia diminta untuk membayar biaya cek fisik sebesar 50 ribu rupiah.
“Ya memang so bagitu di semua tempat, kalu nyanda kase doi
dipersulit.” Jelas Usman singkat.
Sementara Wilem Runturambi, Warga
Keleak Lingkungan 1 Kampus, pemilik
sepeda motor Suzuki DB 9533 LR yang
ditemui NM Onlina membenarkan adanya
aksi Pungli di samsat Kota Manado. Diakui
Wilem, untuk mengurus proses balik nama kendaraannya, ia di minta biaya cek fisik oleh petugas sebesar Rp 90.000.
“Untuk mengurus proses balik nama kita
pe motor yang masa berlaku STNK lima
tahun sudah habis, saya diminta oleh
polisi di loket cek fisik untuk bayar
Rp. 90.000. Selain itu kita juga dikenakan biaya Administrasi STNK
Rp. 150,000 dan biaya plat nomor Rp.80.000,”
kata Wilem.
Lain lagi dengan Rizky Wonok
warga Paniki Lingk 1 pemilik sepeda motor Suzuki Nopol DB 9315 LP. Ia
mengaku, dalam pengurusan pajak sekaligus per-panjangan STNK dia di minta oleh
petugas loket cek fisik untuk membayar Rp 20,000. Begitupun untuk blanko STNK, diakui
Rizky dia diminta oleh petugas harus membayar Rp 75.000. Begitupun katanya dengan
TNKB (Plat Nomor), diapun dimintai harus membayar Rp 30, kenang Rizky.
Aksi Pungli yang dilakukan oknum
polisi di Samsat Manado ini sudah ber-jalan puluhan tahun, jadi sudah cukup
lama, kata seorang lelaki berinisil RFN
(42) jebolan Fakultas Hukum Unsrat Manado ini.
Berkaitan dengan itu, RFN
berharap agar Kapolda Sulut menyikapi masalah
ini secara serius. Kalau tetap dibiarkan, dan tidak ditindak lanjuti secara
serius, maka tidak menutup kemungkinan akan merusak citra polri dimata
masyarakat. Selain itu, dikuatirkan akan bertambah oknum – oknum polisi yang bermental
korup di samsat Manado.
Sementara dari pantauan terakhir NM Online, terlihat bahwa
para oknum polisi di samsat Manado yang sudah terkontaminasi dengan uang
ini, sepertinya sudah tidak malu – malu
lagi untuk berterus terang meminta uang
haram kepada para wajib pajak. Padahal,
sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam PP. 50 tahun 2010, untuk proses cek
fisik kendaraan bermotor diseluruh samsat yang ada di Negara ini, tidak dipungut biaya sepeserpun oleh
pemerintah. Begitupun dengan biaya mutasi kendaraan bermotor dimana dijelaskan dalam PP tersebut hanya 75 ribu
rupiah.
Johnny Kuron, Wakil
Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) yang dihubungi NM
Online lewat telepon selulernya di Jakarta Senin Sore (5/5) meminta kepada
Kapolda Sulut agar menghentikan semua bentuk Pungli yang ada di samsat Manado. Kalau permintaan tersebut tidak digubris,
katanya, LAKRI akan melaporkannya ke
Mabes Polri.
“Kalau himbauan kami
tidak ditanggapi oleh Kapolda Sulut, secara kelembagaan LAKRI
akan melaporkannya kepada Kapolri melalui surat resmi.” Tegas
Wakil Sekjen Dewan Pimpinan
Nasional LAKRI, Johnny Kuron. TIM

