Ingkar Janji, Puluhan Rumah Terancam Dibongkar
| FOTO SAYUTI, ISTRI DAN SALAH SATU ANAK |
“Kami akan memberikan waktu satu minggu terhitung mulai hari Sabtu tanggal
6 September 2014 kepada para pemilik rumah untuk mengosongkan lahan tersebut.
Kalau
tenggang waktu yang kami berikan tidak di indahkan, maka demi tegaknya hukum, terpaksa petugas
Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akan melakukan pembongkaran paksa.”
![]() |
| DUA RUMAH YANG TERANCAM DIBONGKAR |
Demikian dikatakan Boy Laloan, Ketua
tim kuasa Sayuti kepada News Metro Kamis siang (4/9) di desa Carita, usai
mendampingi H. Dudi Darmaji, SH, petugas Juru Sita PN Pandeglang saat meninjau
puluhan rumah yang akan dibongkar.
H. Dudi Darmaji yang ditemui News
Metro saat meninjau puluhan rumah yang masuk dalam daftar pembongkaran
mengakan, pembongkaran tersebut terpaksa akan dilakukan juru sita
PN Pandeglang atas permintaan tim kuasa
pemilik tanah.
Hal tersebut dilakukan, kata Dudi, dikarenakan surat
pernyataan yang dibuat para pemilik rumah pada hari Rabu tanggal 26 September
2013 lalu didepan pejabat PN Pandeglang dan aparat terkait lainnya untuk
membayar tanah tersebut, hingga sekarang tidak direalisasi. Lanjut H. Dudi.
“Kasian benar pak Sayuti, punya
tanah banyak, tapi karena tanahnya dirampas orang, terpaksa dia dan
keluarganya harus tinggal dirumah
kontrakan.” Ujar rekan Sayuti yang sehari – hari dikenal dengan panggilan Abah
Urip.
”Selama ini saya telah ditipu sama
orang – orang yang menempati tanah saya, coba lihat, walaupun mereka sudah
membuat surat perjanjian kesanggupan untuk membayar tanah saya didepan petugas
PN Pandeglang, tapi mereka masih berani ingkar janji.
Karena mereka sudah nipu saya, maka sekarang tidak
ada kompromi lagi, untuk itu, dari hasil perundingan dengan tim kuasa saya,
disepakati bahwa semua bangunan yang berdiri diatas tanah saya, sesuai
keputusan PN Pandeglang semuanya harus dibongkar.” Ujar Sayuti, yang diamini
oleh Aman alias Almahera, Ketua RT. 09/03 desa Carita.
Dari hasil pemantauan News Metro
Kamis siang (4/9) sekitar jam 13.00 Wib dilapangan, terlihat kondisi
Sayuti sangat memprihatinkan. Pasalnya,
selain tinggal di rumah kontrakan, sehari – hari Sayuti harus berjualan bubur
ayam untuk menghidupi istri dan kedua anaknya yang masih kecil. Padahal, Sayuti
memiliki tanah warisan peninggalan orang tuanya puluhan tahun lalu sangat besar.
Sedangkan Boy Laloan yang ditemui
ditempat terpisah, dikatakannya, karena masalah ini sudah diserahkan kepada
timnya, maka sesuai Berita Acara Eksekusi/Pengsongan Nomor : 03/BA.
Eksekusi/G/2007/PN.Pdg Jo. Nomor : 14/Pdt.G/2004/PN.Pdg. Semua bangunan yang
berdiri diatas tanah Sayuti akan dibongkar. Namun sebelum dibongkar, lanjut
Boy, timnya memberikan waktu selama tujuh hari kepada mereka untuk mengosongkan lahan
tersebut. Jika dalam waktu yang diberikan tidak juga dikosongkan, terpaksa petugas eksekusi akan melakukan
pembongkaran secara paksa atas semua
bangunan yang ada diatas lahan milik
Sayuti. Jelas Boy.
Sementara puluhan pemilik rumah yang
ditemui NewsMetro untuk diwawancarai terkait
rencana pembongkaran tersebut, enggan berkomentar.

