STNK Mati, Oknum Polisi Peras Sopir Angkot 250 Ribu
| FOTO ILUSTRASI |
Contohnya seperti kasus
yang dialami pengemudi Angkutan Kota (Angkot) 37 jurusan Cibinong Kampung Rambutan Nopol. B
2420 UL bernama Arman.
Menurut keterangan, pada hari Rabu (1/10) sekitar jam 11.00
wib saat melintas di jalan raya bogor menuju Kampung Rambutan, tiba – tiba
kendaraannya dihentikan oleh petugas lalulintas yang sedang menggelar rahasia.
Namun karena masa berlaku STNK nya sudah habis, lantas angkot
yang dikemudikan Arman digiring petugas lalulintas polres depok bernama
Sumitro ke lapangan unit lakalantas depok dua tanpa diberi tilang.
Namun alangkah kagetnya Arman, saat akan mengambil angkot
tersebut, oknum polisi yanmas tilang polres depok berinisial B meminta uang
tebusan sebesar 250 ribu rupiah. Namun karena hanya memiliki uang 150 ribu
rupiah, hari itu angkot tersebut tidak dikeluarkan.
“Saya diminta 250 ribu rupiah sama petugas bagian tilang berinisial B, katanya kalau mau ngambil angkot saya, harus bayar 250 uribu.” Ujar
Arman, pengemudi angkot, kepada News
Metro lewat telepon genggamnya. Namun lanjut Arman, ke-esokan
harinya Kamis (2/10) angkotnya baru bisa
diambil setelah
ditebus 200 ribu rupiah.
Sementara Kasat lantas polres depok, Kompol Srihartati yang akan dikonfirmasi News
Metro Rabu siang (1/10) terkait masalah tersebut, belum bersediah di
wawancarai.
“Maaf saya lagi Rapat, nanti saya hubungi lagi ya ?. jelas
Kasat lantas.
Selang beberapa jam kemudian, kata Kasat Lantas, ia langsung menghubungi kembali News Metro Online lewat telepon genggamnya. Namun herannya, tidak
terdengar adanya nada panggil yang masuk
ke HP News Metro Online. “Kemarin dua kali saya hubungi bapak tapi gak
diangkat.” Jelas Kasat Lantas.