POL AIR Polres Karimun Ringkus ABK Penjual Ganja
KARIMUN. NEWSMETRO ONLINE - Anggota
Satuan Polisi Air (Pol Air) Polres Karimun yang melakukan penyamaran, berhasil
meringkus anak buah kapal (ABK) penjual ganja yang berasal dari Kabupaten
Asahan, Sumatera Utara sebanyak 1 Kilogram atau senilai Rp 4 juta.
Selain itu, Satres Narkoba Polres
Karimun, juga menggelar ekpose hasil tangkapan, terhadap 4 tersangka, pemakai
narkoba jenis sabu lainnya.
Kepala Satres Narkoba Polres
Karimun, AKP Hendrianto, yang saat itu didampingi Kepala Satpol Air Polres
Karimun, AKP Yudsiardi kepada sejumlah pewarta menjelaskan bahwa anggota Satres
Narkoba sekitar pukul 21.30 WIB di jalan Akasia perumahan Balai Garden
Kec. Tebing melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial HR.
Saat itu, anggota Satres Narkoba
Polres Karimun mendapat info tentang adanya seorang yang membawa narkoba jenis
sabu. Setelah digeledah dan diminta membuka topinya, maka dari dalam topi
tersangka, jatuh barang bukti berupa 1 paket kecil sabu. Selanjutnya tersangka
diminta mengambil sendiri barang bukti tersebut.
"Dari tangan tersangka
diperoleh barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus
dengan plastik putih bening. Kemudian HP merk Samsung Duos warna putih beserta
kartu serta satu buah topi merk Dcshcecousa," terangnya, Rabu (29/4/2015)
di ruang kerjanya.
Selanjutnya di Jalan A. Yani, RT 002
RW 001, Sei Lakam Timur, Karimun, anggota Satres Narkoba Polres Karimun
berhasil menangkap tersangka berinisial MA.
Saat itu, Satres Narkoba Polres
Karimun melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dari dalam
dapur, ditemukan 3 paket Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik
putih bening dengan berat kotor 1,54 gram.
Selanjutnya katanya lagi,
aparat melakukan penggeledahan dan menemukan dari ruang tamu barang bukti
berupa satu buah kotak warna biru merk Bovi's. Saat dibuka, ditemukan plastik
kecil bening beserta 1 buah gunting besi. Lalu, aparat mengambil 1 HP merk
Nokia model 105 warna hitam milik tersangka, sebagai barang bukti lainnya.
"Saat ini, tersangka MA telah
diserahkan ke Rutan kelas II TBK," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat
dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling
sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Tadi pagi, juga telah
dilakukan penangkapan terhadap MA (50) yang membawa sabu sebanyak 5 gram di
Meral. Paket sabu tersebut sempat dimasukkan ke dalam mulutnya, namun
dikeluarkan kembali. MA merupakan residivis pada kasus narkotika jenis ekstasi
pada tahun 2010 lalu," terangnya lagi.
Sementara itu, Kepala Satpol Air
Polres Karimun, AKP Yudsiardi menjelaskan bahwa anggotanya yang melakukan
penyamaran (undercover) sebagai pembeli, lalu melakukan penangkapan terhadap seorang
laki-laki berinisial MP, yang ingin melakukan transaksi narkoba jenis ganja
kering yang sedang berada di Pelabuhan Rakyat Alex, Jalan Telaga Tujuh,
Karimun.
Barang tersebut dibawa tersangka MP
dari Kab. Asahan, Sumatera Utara dengan jumlah 1 paket besar narkotika jenis
ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas koran seberat 1 kilogram atau senilai
Rp 4 juta.
"Tersangka merupakan ABK kapal.
Saat tersangka menunjukkan Narkotika golongan satu tersebut, anggota Satpol Air
lain yang sebelumnya 'standby', segera meringkus tersangka beserta barang
buktinya. Selanjutnya, tersangka MP diserahkan ke Satres Narkoba untuk proses
penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Terhadap tersangka MP dijerat dengan
pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kemudian denda paling sedikit
Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Stanly)