Pelanggaran Angkutan Jalan,Kena Undang-Undang Nomor 22
MANADO,NEWS
METRO - Dinas
perhubungan khususnya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Pengujian Kendaraan Bermoto (PKB) Dinas Perhubungan Kota Manado yang
berlokasi di Kairagi lewat Kepala
Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Donald Willar ME. belum lama ini kepada News
Metro menjelaskan, untuk pengujian kendaraan bermotor ada penguji-penguji dari
dinas perhubungan yang berwenang sesuai dengan kwalifikasi baik itu kendaraan
baru maupun kendaraan yang sudah lewat uji berkalanya.
Uji berkala
dilakukan setiap enam bulan sekali, kewenangan laik tidaknya kendaraan ada sama
penguji, karena di buku KIR yang bertanda tangan adalah penguji itu sendiri,
bukan kepala dinas atau kepala bidang, tapi yang pasti setiap enam bulan ada pengujian
kendaraan.
Apabila
tidak layak tentu mereka tidak keluarkan buku
uji, artinya tidak lulus uji harus
ada perbaikan, jelas kabid Lalulintas
Angkutan Jalan ini. Ada Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan
jalan, setiap aturan dari undang-undang lalu lintas wajib dipenuhi.
Lanjut kabid
ini bahwa persyaratan kelaikan kendaraan yaitu, kendaraan harus fit dan siap beroperasi. Untuk
fit dan siap beroperasi harus ada perawatan dan pemeriksaan setiap hari oleh
mekanik ataupun sopir.
Pemeriksaan
rutin kendaraan setiap enam bulan wajib, tetapi setiap hari yang operasionalnya sopir
sendiri atau mekanik dari kendaraan tersebut.
Jadi untuk
kelancaran dan tidak mengganggu kepentingan umum, himbauan kami bahwa kendaraan yang bermuatan
baik itu muatan barang umum atau barang khusus harus penuhi persyaratan tidak
melebihi berat atau daya angkut karena semuanya untuk menjamin
keselamatan
berlalu lintas, jalasnya. (Vence
Caroles)

0 Response to "Pelanggaran Angkutan Jalan,Kena Undang-Undang Nomor 22"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.