INSPEKTORAT DAERAH (IRDA) PEMKAB CIANJUR, “MANDUL”
CIANJUR, NEWS Metro Online - Beberapa waktu
lalu Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) telah
melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna
memperkuat Inspektorat Daerah (Irda) dalam pengawasan internal pemerintah.
Langkah
yang dilakukan Kemendagri tersebut patut diacungi jempol oleh seluruh elemen
masyarakat. Namun arahan dari Kemendagri itu tidak diindahkan khususnya oleh Inspektorat
Daerah (Irda) Pemkab Cianjur, sebab
tidak sedikit para kepala desa yang sudah melakukan penyimpangan anggaran desa
itu lepas dari pantauan ataupun pengawasan Inspektorat Daerah. Padahal berbagai
temuan penyimpangan itu di dapat baik oleh warga sekitar maupun para rekan LSM,
Ormas, dan juga media. Ungkap Yanyan Mulyana, SH praktisi hukum Cianjur. Kalau
tidak mampu mendeteksi, mengungkap manipulasi anggaran yang terjadi pada
kegiatan pembangunan desa saat ini, itu artinya
Insfektorat Daerah (Irda) Pemkab Cianjur “mandul alias tidak bisa bekerja
sebagaimana tupoksinya”, jelas Yanyan pada news metro di ruang kerjanya Lembaga
Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia (LBH-KAI) Cianjur. (12/07/2017). Kinerja dari Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur ini
sangat dinantikan praktiknya dilapangan oleh semua pihak. Sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) nomor 71
tahun 2015 tentang “Kebijakan Pengawasan Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri
Dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016”. pada pasal 8 ayat dua (2)
dikatakan hasil pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, good
government, dan pelayanan publik. Jangan karena beberapa Kepala Desa (Kades)
yang bermasalah itu adalah mantan dari tim sukses, atau ada kolega dekat dengan
pucuk pimpinan daerah (bupati,red) lantas pihak Insfektorat Daerah tidak mau
memproses secara hukum. Hal ini tentunya sangat melemahkan gigi taring dari Inspektorat
Daerah itu sendiri. Tegas dong jangan pandang bulu. Ujar Yanyan. Pengawasan
yang dilakukan Inspektorat Daerah ini adalah untuk pencegahan tindakan pidana
korupsi. Yang mana saat ini pemerintah pusat melalui Kemendes menurunkan
berbagai program bantuan yang nilai bantuannya cukup pantastis untuk
pemberdayaan masyarakat desa yang ada di seluruh pelosok nusantara. Selama ini
apa yang sudah dilakukan oleh pihak Inspektorat Daerah jika turun ke lapangan,
penilaian kacamata saya mereka (Irda Cianjur) hanya menghamburkan dana
operasional yang sudah dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Cianjur. Lakukan pengawasan sebagaimana mestinya sesuai
perundang-undangan yang berlaku, sebab yang namanya inspektorat daerah itu
harus independen. Tidak boleh diskriminatip terhadap tindakan dilapangan ketika
mengungkap kesalahan para pemangku jabatan di setiap satuan kerja perangkat
daerah (SKPD). Jangan mau di perintah oleh kepentingan politik, dalam artian
Inspektorat daerah hanyalah wayang yang menunggu gimana perintah atau arahan
dari sang dalang. Kapasitas Inspektorat Daerah (Irda) seharusnya menonjol
ketika ada permasalahan di internal pemerintahan, sangat disayangkan justru
ketika banyak permasalahan di pemerintah, yang mengungkap itu bukan Inspektorat
Daerah, malah institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan. (pul)
0 Response to "INSPEKTORAT DAERAH (IRDA) PEMKAB CIANJUR, “MANDUL”"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.