Buat SIM Tanpa Praktik di Sukabumi, Harga SIM Hingga Sebesar Ini !
“Masyarakat Keluhkan fasilitas Praktik Pembuatan
SIM yang Fiktif”
Kota Sukabumi, Nwes
Metro Online
Berdalih memiliki lahan
praktik Uji Kendaraan bagi Pemohon SIM yang dijadikan satu degan SAMSAT (Sistem
Administrasi Satu Atap) yang berada di belakang Masjid Agung Kota Sukabumi, hal
tersebut dikatakan oleh Staf SATPAS yang mengaku diutus oleh Kasat Lantas Kota
Sukabumi AKP Agoeng Ramadani.
![]() |
| Photo Ilustrasi. |
Namun, saat disambangi News
Metro beberapa waktu lalu sejak pagi hari di Samsat lama tersebut, nyatanya
tidak didapati tempat Praktik baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Menurut salah seorang warga (46)
yang enggan sebutkan namanya, sejak lahir dirinya mengetahui persis pembangunan
dan perkembangan di Kota Sukabumi, dan ia menjelaskan secara pasti kepada News
Metro.
Warga ini pun mengatakan bahwa
sejak dulu memang tidak ada Praktik, menurutnya setiap pembuatan SIM diwilayah
tersebut selalu mengandalkan Uang diluar biaya sesuai aturan Pemerintah, yaitu
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Untuk SIM A (Mobil) Saat ini
mencapai Rp. 650.000. sedangkan untuk SIM C (Motor) sebesar Rp. 500 s/d 550
ribu rupiah.
Padahal Sesuai aturan baru
yang dibuat belum lama ini, yang tertuang di PP No. 60 Tahun 2016 yang
ditandatangani oleh Presiden RI, Biayanya tidak lebih dari Rp. 150.000, namun sayang nampaknya
tidak membuat Aksi Pungli tersebut berhenti.
Bahkan Sosok Bapak Pembangunan
Milenial yaitu Jokowidodo pun sempat menegaskan bahwa, “Barang siapa yang
melakukan PUNGLI (Pungutan Liar), Pecat Secara tidak terhormat, dan Pidanakan,”
tegasnya seperti yang dilansir Metro TV Akhir 2016 lalu.
Parahnya lagi, Himbauan
Seperti CALO DILARANG MASUK, dan Ajakan untuk pidanakan Pelaku Pungli, suap, yang
setara dengan Korupsi, terpampang di Halaman, Pos Propam, dan ruang tunggu
Pemohon SIM di SATPAS Kota Sukabumi itu.
Bukan itu saja, harga yang
sudah dirubah dari PP (Peraturan Pemerintah) No. 50 Tahun 2010 diganti dengan
besaran harga yang melambung di PP No. 60 Tahun 2016, terpampang jelas di ruang
tungu Pemohon SIM di SATPAS tersebut.
Menurut Data PUSDALISBANG (Pusat Data dan Analisa Pembangunan Jawa Barat) pada 2010-2015, untuk kurang lebih 4
Kecamatan belum ditambah Hibah dari Kabupaten Sukabumi Sebanyak 7 Kecamatan, Dengan kepadatan
penduduk di Kota Sukabumi sekitar 318.117 penduduk yang meningkat
tiap tahunnya.
Berikut ulasan Unik Redaksi NM
:
1. 318.117
Penduduk jika memiliki
1 Sepeda Motor saja yang saat ini
sangat mudah untuk melakukan Akad Kreditnya dengan Uang Muka Ringan, artinya di
Kota Sukabumi sudah memiliki sebanyak 318.117
Pengendara Motor.
Dengan
luas wilayah yang tak lebih besar dari Kota Depok ini, Bagaimana jika ditambah
Pemilik Kendaraan Roda 4, angkutan umum, Roda 3, Pick Up, Truk Kecil, hingga
Besar Dll.
2. 318.117 Orang, jika 200.000 orang saja
membuat :
- SIM A
- SIM A Umum
- SIM B
- SIM B Umum
- SIM BI
- SIM BII
- SIM C
- SIM D
- SIM DI
- SIM Internasional
- SIM Perpanjang
- SIM Hilang
- SIM terlambat perpanjang 1 hari harus
ganti baru.
bagaimana
pengaruhnya. Mari kita kesampingkan itu sejenak.
3. Kita kalkulasikan kecil saja,
untuk dugaan pungli yang dikantongi oknum yang dianggap memaksa masyarakat
untuk mengkocek kantong lebih dalam, karena dianggap kebutuhan.
jika
dalam 1 hari, 100 orang Pemohon SIM membuat SIM C (SIM motor) saja artinya,
100 x Rp. 500.000 = Rp. 50.000.000/hari.
Bagaiman Jika 10 Hari dan Jika 1 bulan (24 Hari Kerja).
Ini hanya kita pukul rata semua serentak membuat SIM C dengan Nilai Rupiah yang tidak
cukup mahal dibanding SIM lainnya.
4. Dengan jumlah sebanyak 318.117 penduduk,
jika 70% nya saja tidak memiliki kemahiran dalam berkendara (Tidak Ikuti Teori
dan Praktik), apa yang akan terjadi ?
- Kemacetan?
- Ketidak disiplinan Pengendara?
(Akibat tidak memiliki pengetahuan Marka Jalan)
- Kepadatan Kendaraan Peribadi Roda 4
diluar angkutan umum (Yang Mayoritas memiliki SIM A Polos)?
- dan yang lebih parah adalah
Kecelakaan dari skala sedang, hingga berat (Kematian)?
Menurut pantauan News Metro di SATPAS (Satuan Pelayanan
SIM) Kota Sukabumi memang dinilai tidak layak, pasalnya SATPAS tersebut satu
halaman dengan Polres Kota Sukabumi yang ukurannya kurang lebih hanya seukuran
Polsek Sukaraja.
Salah satu Pemohon yang sudah mendapatkan SIM berinisial
JA mengatakan, dirinya membuat SIM Motor tidak ikut Teori dan Praktik (Langsung
Photo) setelah mengisi Formulir Bank. JA yang adalah Mahasisa diwilayah
tersebut juga mengatakan bahwa tempat pembuatan SIM di Kota Sukabumi ini
terlampau kecil dan sempit.
| Photo Ilustrasi. |
KASAT LANTAS (Kepala Satuan Lalu Lintas) Kota Sukabumi AKP.
Agoeng Ramadani, ketika ditemui News Metro terkesan menghindar.
Dengan Mengutus
salah seorang Staf yang enggan namanya dupublikasikan, mengatakan bahwa kasat
tidak dapat ditemui karena sibuk mengikuti banyak kegiatan hingga bulan depan, atau waktu yang tidak dapat dipastikan. (Faldy/Isma/RD)


0 Response to "Buat SIM Tanpa Praktik di Sukabumi, Harga SIM Hingga Sebesar Ini !"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.