Kapolres Pati Minta Jajaranya Awasi Ketat Peredaran Pil PCC
PATI, NEWS METRO - Kapolres
Pati AKBP Maulana Hamdan,S.I.K meminta kepada jajaranya untuk mengawasi
peredaran pil PCC di wilayah Kabupaten Pati.
Kegunaan pil PCC sebenarnya untuk
menghilangkan rasa sakit dan bisa digunakan untuk obat jantung. Namun tidak di
perkenankan untuk dijual bebas tanpa izin dokter. Maka dapat ditarik kesimpulan
bahwa obat ini merupakan obat keras.
Peredaran obat-obat terlarang,
termasuk obat keras yang menimbulkan korban sudah kami antisipasi. Jangan
sampai anak-anak menjadi korban karena menyalahgunakan obat-obat tersebut,”ujar
AKBP Maulana Senin (25/9/2017) dalam
rilis resminya kepada media.
Pihaknya juga meminta kepada
masyarakat Pati untuk aktiv memberikan informasi bila ditemukan peredaran pil
PCC. Masukan dari masyarakat diakui akan mempercepat upaya deteksi dan pencarian
lebih dalam agar pil PCC tidak disalahgunakan.
“Dia menegaskan, pil PCC masuk
dalam golongan obat keras. Penggunaanya harus melalui izin dan resep dokter,
sehingga tidak bisa di jual secara bebas dipasaran, termasuk di apotik. Pil PCC
biasanya berbentuk bulat dan berwarna putih, perpaduan antara paracetamol,
caffeini, carisoprodol. Kasus di kota Kendari menunjukan, pil PCC mengakibatkan
efek kejang, mengamuk, hingga bertingkah seperti zombi,”terangnya.
Kita sudah perketat pengawasan,
termasuk meminta jajaran untuk melakukan penyisiran. Warga Pati juga kami
harapkan bisa proaktif memberikan informasi bila ada temuan pil PCC yang
beredar bebas tanpa izin,”himbau Kapolres Maulana. (tim news metro/pati).
0 Response to "Kapolres Pati Minta Jajaranya Awasi Ketat Peredaran Pil PCC"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.