Menko PMK: Pengawasan Dana Desa Akan Dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten
JAKARTA,NN-- Ke
depan insya Allah akan dimulai pada bulan Januari 2018, semua hal yang
berkaitan dengan padat karya atau program-program dana
desa, difokuskan untuk memberikan kemanfaatan kepada rakyat yang ada di
desa. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani usai
menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat
(3/11) sore.
“Jadi akan dilakukan misalnya swakelola, bahkan kita sudah bicara, ini akan masuk ke uang harian atau cash for work. Di mana kemudian nanti akan difokuskan kepada 100 Kabupaten dengan fokus Desa tersendiri dan dilakukan bersama-sama dengan semua kementerian/lembaga yang ada juga dikaitkan dengan bagaimana pengentasan stunting,” jelas Menko PMK.
“Bagaimana
cara kerjanya, tentu saja kita berharap semua hal yang dilakukan di
desa itu bisa dilakukan dalam jangka panjang yang bukan hanya dalam
waktu 10 hari kemudian menerima uang harian 10 hari. Tapi, semua
pengerjaan yang ada di lapangan itu, seperti yang tadi saya sampaikan
itu embung, tapi juga sanitasi dan juga pengerjaan pengecatan
sekolah-sekolah bahkan pengecatan Posyandu itu bisa dilakukan
bersama-sama dengan rakyat, dilakukan secara swakelola dan harian,”
pungkas Puan seraya menyampaikan bahwa pengawasan dana desa akan
dilaksanakan oleh Inspektorat yang ada di kabupaten. (FID/JAY/OJI/EN)
Sumber : Setkab.go.id
“Jadi akan dilakukan misalnya swakelola, bahkan kita sudah bicara, ini akan masuk ke uang harian atau cash for work. Di mana kemudian nanti akan difokuskan kepada 100 Kabupaten dengan fokus Desa tersendiri dan dilakukan bersama-sama dengan semua kementerian/lembaga yang ada juga dikaitkan dengan bagaimana pengentasan stunting,” jelas Menko PMK.
Lebih
lanjut, Menko PMK sampaikan bahwa nanti akan ada Surat Keputusan
Bersama (SKB) 4 menteri, antara Kemenkeu, Kemendes, Kemendagri, dan
Bappenas, untuk bisa mengaitkan semua program yang ada di pemerintahan
dan difokuskan ke 100 kabupaten pada desa-desa tertentu.
“Presiden
juga meminta bahwa dilibatkan juga berkaitan dengan ketahanan pangan.
Bahwa pemberian makanan bergizi kepada ibu dan anak itu kedepannya tidak
hanya diberikan melalui misalnya PMT atau biskuit yang sekarang ini
sering diberikan oleh Kementerian Kesehatan. Namun bagaimana juga kita
melibatkan ibu-ibu untuk hadir berperan serta memberikan gizi kepada
anak-anaknya dengan makanan-makanan yang ada di wilayah masing-masing,”
papar Menko PMK.
Program
padat karya ini, lanjut Puan, tentu saja akan melingkupi bukan hanya
infrastruktur atau sarana dan prasarana, seperti misalnya embung, tapi
juga akan masuk ke pelayanan dasar ke rumah sakit. Ia menambahkan bukan
rumah sakit yang besar namun puskesmas atau Posyandu. Begitu juga
rehabilitasi sekolah-sekolah, menurut Puan, mana sekolah yang harus
diperbaiki karena ini juga penting ke depannya itu bukan hanya fisik,
namun juga masalah SDM dari anak-anak yang ada di desa tersebut.
Sumber : Setkab.go.id

0 Response to "Menko PMK: Pengawasan Dana Desa Akan Dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.