Dinas Pekerjaan Umum Harus Bertanggung Jawab, Jalan Desa Sukasari Rusak Parah
CIANJUR,
NEWS METRO.CO - Jalan adalah salah satu sarana untuk meningkatkan
perekonomian disuatu Daerah. Jika kondisinya seperti kubangan kerbau, mustahil bisa
mendongkrat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Contohnya jalan di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku,
Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dari pantauan NEWS METRO.CO hampir semua jalan
di Kecamatan ini rusak parah.
Informasi
yang diperoleh NEWS METRO.CO, dikatakan bahwa tidak sedikit pengendara roda dua
yang jatuh saat melintas dijalan tersebut.
“Kalau
pengendara sepeda motor gak hati – hati
lewat jalan ini, pasti jatuh. masalahnya, selain licin jalan ini berlobang,” ujar Sandi (26) warga sekitar yang
mengaku setiap hari melintas jalan
tersebut.
Saya heran
kenapa Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur atau intansi terkait tidak mau
memperbaikinya, malah sebaliknya seolah – olah menutup mata bahkan sama sekali tidak peduli akan kondisi jalan tersebut. jelas Sandi dengan nada Kesal.
Sementara
dari hasil investigasi NEWS METRO.CO beberapa waktu lalu dilapangan, terlihat
bahwa kondisi jalan tersebut sangat memprihatinkan. Pasalnya pada musim kemarau debu – debu pada
berterbangan, sedangkan dimusim
penghujan lobang – lobang ditutupi air sehingga berbentuk bagaikan kubangan kerbau.
Terkait
dengan itu, dan sebelum menelan korban jiwa,
warga setempat berharap agar Pemkab Cianjur segera memperbaiki jalan
tersebut.
Unang
Kamaludin, Divisi Bidang Infrastruktur Lembaga
Jaringan Desa (JARDES kepada NEWS METRO.CO menuturkan, sangat prihatin dengan kerusakan jalan tersebut karena tidak begitu jauh dari pusat kota Cianjur, terang Unang.
Ditambahkan Unang, selain di desa Sukasari, masih banyak jalan
didesa lain yang rusak, tapi tetap dibiarkan dan tidak mau diperbaiki oleh
Pemkab Cianjur. Padahal kondisinya
sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Pada pasal
24 ayat (1) UU No. 2 tahun 2009 dijelaskan,
penyelenggara jalan (Dinas Pekerjaan Umum) wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak.
Jadi kerusakan
jalan yang ada didesa Kabupaten Cianjur, adalah tanggung jawab Dinas Pekerjaan
umum, bukan tanggung jawab desa. Pun jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak,
pengendara bisa meminta pertanggung
jawaban dari Dinas Pekerjaan Umum. Jelas Unang diakhir penghujung wawancara
dengan NEWS METRO.CO. (dri)



0 Response to "Dinas Pekerjaan Umum Harus Bertanggung Jawab, Jalan Desa Sukasari Rusak Parah "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.