Trihamas Syariah Diduga Sita Mobil Secara Paksa
| Kantor Trihamas Syariah Cabang Cibinong |
| Hendri AB Alias Buyung |
Hendry Habe Yahan (33), warga Depok kepada News Metro mengaku kecewa dengan sikap Trihamas Syariah yang dengan paksa mengambil angkot bernomor polisi B 2541 VU trayek 06 jurusan Terminal Depok – Simpangan Depok, miliknya saat ia berada di luar kota.
Ketika itu, tutur Hendry alias Buyung ia sedang berada di luar kota. Mobil angkot itu sedang di bawa oleh supirnya mencari penumpang. Tiba-tiba ia mendapat kabar kalau mobilnya ditarik pihak leasing, Trihamas Syariah melalui seorang Debt Collector bernama Denny di jalan Margonda Raya, bulan Juli lalu. “Saya merasa sikap Trihamas Syariah sangat arogan dan sepihak, seharusnya saat penarikan saya diberitahu,” keluh Hendry.
Secara jujur, Hendry mengatakan, ia memang telat membayar cicilan mobil Suzuki Carry tersebut selama dua bulan yakni pada bulan Mei dan Juni 2011. Namun saat ditelpon pihak Debt Collector Hendry minta waktu satu hari untuk melunasi namun mobil itu keburu di tarik. Kini mobil itu sudah dilelang, namun pihak Trihamas tidak memberitahu berapa hasil lelang yang di dapat.
Selanjutnya, Hendry berjanji akan melaporkan kasus ini ke polisi. Konon kabarnya, pada saat penarikan mobil angkot milik Hendry, Denny selaku pihak Trihamas Syariah diduga menggunakan tangan orang lain bernama Ranto. Kata Hendry, banyak supir trayek 06 jurusan Simpangan – Terminal Depok yang melihat keterlibatan Ranto. Bahkan oleh Trihamas mobil itu sekarang sudah jatuh ketangan seseorang bernama Ranto yang kabarnya selama ini menjadi bos angkot 06 dan kerap membeli mobil hasil sitaan dari Trihamas Syariah.
Saat dikonfirmasi News Metro, pihak Trihamas Syariah yang berkantor di jalan Mayor Oking Cibinong ini melalui Ridwan Head Collection disana mengakui kalau mobil itu ditarik oleh anak buahnya bernama Denny Pribadi dan di temani Ranto selaku pihak luar (eksternal). Namun Ranto tidak pernah mendapat surat perintah dari Trihamas, ujar Ridwan.
Alasan Ridwan, Hendry selalu mengulur waktu dan mengumbar janji. Namun tak pernah ditepati. Sehingga pihak Trihamas dengan terpaksa menarik mobil tersebut di jalan saat melintas.
Namun sayangnya banyak pihak yang mempertanyakan label “Syariah” yang menjadi embel-embel nama Trihamas dan dianggap tidak pantas. Karena pihak Trihamas mengenakan bunga sebesar 14,505 % atau senilai Rp. 16.100.000 dari total pinjaman Hendry senilai Rp. 53.100.000. Cicilan yang harus dibayar Hendry sebesar adalah Rp. 1.475.000 selama 36 bulan. Hingga saat mobil itu ditarik Hendry mengatakan bahwa ia telah membayar sebanyak 13 kali sejak 20 April 2010 hingga 31 Mei 2011. Dalam sistem Syariah tidak ada istilah bunga pinjaman atau bunga bank. Beda dengan sistem konvensional. Karenanya, Label Syariah di Trihamas patut dipertanyakan keabsahannya.
Ridwan selaku Head Collection Trihamas juga mengaku kalau dalam Syariah tidak ada sistem bunga yang ada sistem Takwim atau bagi hasil. Namun saat ditanya kenapa Hendry dikenakan bunga oleh perusahaannya, Ridwan pun langsung menggeleng dan tutup mulut.
Salah seorang anggota Polres Depok yang enggan disebut namanya kepada News Metro ia mengatakan, pihak Trihamas Syariah diduga telah melanggar UU Perbankan Syariah dan UU Fiducia. Karena pihak Trihamas telah mematok bunga terhadap nasabahnya dan tidak memberitahukan hasil lelang mobil sitaan kepada pemilik nama dalam kontrak pinjaman yakni Hendry habe Yahan. Ini jelas melanggar, ujar polisi tadi. (Norman/Johnny)
saya NASABAH dari padang, juga mengalami kasus yang sama seperti halnya yang dialami oleh pak buyung..... saya berharap dan menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak memakai jasa perusahaan leasing TRIHAMAS FINANCE SYARIAH ini karena embelnya yang SYARIAH tidak cocok.. tetapi lebih ke LINTAH DARAT... saya berharap untuk tidak ada korban seperti saya dan pak buyung lainnya dan mudah-mudahan perusahaan ini cepat kolaps karena banyak menyengsarakaan orang dan memakan UANG HARAM
BalasHapus