Oknum Kanit Lantas Diduga Selewengkan Barang Bukti


Bogor Kota, News Metro Online
Satu unit mobil Carry keluaran tahun 2006 yang sedianya akan dijadikan barang bukti dalam kasus penggelapan di Polsek Bogor Timur justru di selewengkan oleh seorang pria berpangkat AKP bernama Nur Afandi. Mobil itu kini raib, sedangkan tim reskrim Polsek Bogor Timur masih mencari keberadaan mobil tersebut hingga saat ini.
Dari informasi yang berhasil digali News Metro, mobil dengan nomor polisi B 8398 PE itu milik Vina Lesmana alias Laij Foet Jen pemilik toko roti dan kue “Marlene Bakery” yang berada di Sukasari awalnya disita oleh Johnny warga Ciapus sebagai jaminan atas hutang Vina terhadap Johnny sebesar Rp 30.000.000 yang telah jatuh tempo sejak 28 Januari 2011 lalu. Namun karena Vina tak kunjung melunasi hutang tersebut maka oleh Johnny mobil itu diambil sebagai sita jaminan.
Menurut  Jhonny kepada News Metro, BPKB mobil tersebut dipegang oleh Cucu, salah seorang saudara ipar Vina. Jhonny  dilaporkan Cucu ke Polsek Bogor Timur karena tuduhan penggelapan mobil. Pelapor bernama Jholon Ginting karyawan Cucu. Akhirnya Kapolsek Bogor Timur memerintahkan kepada Jhonny agar mobil itu dihadirkan ke Polsek Bogor Timur agar dijadikan Status Quo. Jhonny pun memerintahkan rekannya Zairul adil untuk membawa mobil itu ke Polsek Bogor Timur.
Namun apa dinyana, saat dalam perjalanan ke Polsek Bogor Timur mobil minibus  yang dikemudikan Zairul tiba-tiba ditangkap oleh anggota Lalu Lintas Polsek Bogor Selatan, Pardi, lalu diserahkan ke Kanit Lantas Polsek Bogor Selatan, AKP. Nur Arifin di Pos Polantas Batutulis. Menurut pengakuan Zairul saat itu, kata Jhonny,oleh  AKP. Nur Arifin mobil itu di tahan dan Zairul diintimidasi oleh Nur agar tidak menerima telpon dan menghubungi siapapun.
Anehnya, mobil itu oleh Nur Afandi tidak lantas diserahkan ke Polsek Bogor Timur melainkan dibawa ke pihak Cucu dan Marlene. Padahal kata Jhonny, saat itu pihaknya dan aparat penyidik Polsek Bogor Timur sedang menunggu keberadaan mobil tersebut.
“Kami telah melaporkan AKP. Nur ke Propam Polresta Bogor dan kami minta perwira itu diberi sangsi tegas”, tukas Jhonny.
Saat ditemui di ruang kerjanya, AKP. Nur Afandi secara gamblang mengakui perbuatanyya tersebut. Ia bahkan mengaku mendapat pesanan dari pihak Marlene jauh hari sebelumnya untuk mengamankan mobil tersebut dan dikembalikan ke pihak Marlene. Tak hanya itu Nur Afandi juga mengaku kenal baik dengan Marlene sejak lama.
“Saya hanya menjalankan permintaan bu Marlene mengenai mobil itu dalam perkara pidana saya memang tahu tetapi itu kan urusan penyidik bukan urusan saya dan saya hanya menjalankan perintah bu Marlene”, tutur Nur Afandi.  Saat ditanya wartawan apakah pihak Reskrim Polsek Bogor Timur tahu keberadaan mobil itu saat ini Nur menjawab “Sebenarnya mereka tahu”.
Pernyataan Nur pun dibantah keras oleh Kanit Reskrim Polsek Bogor Timur, AKP. Suharto. Pihaknya sama sekali tak tahu keberadaan mobil tersebut saat ini. bahkan dihadapan Kapolsek, Suharto bersumpah sama sekali tidak tahu keberadaan mobil itu dan masih dalam tahap pencarian.
“ Kami telah mengupayakan mobil itu dihadirkan sebagai barang bukti namun oleh AKP Nur Afandi justru malah diserahkan ke Bu Marlene, saya sama sekali tidak tahu keberdaan mobil itu kini dan kami segera meminta surat sita jaminan atas mobil itu ke PN Bogor”, ujar Suharto.
Kapolsek Bogor Timur, AKP. Wasino membenarkan semua kejadian tersebut. Bahkan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah tangkap kepada tersangka Vina Lesmana atas kasus penggelapan karena Vina tidak mengindahkan pemanggilan pihak kepolisian yang telah dilayangkan sebanyak dua kali.
Tindakan yang dilakukan Kanit Lantas Polsek Bogor Selatan AKP. Nur Afandi banyak disayangkan berbagai pihak. Ini jelas suatu pelanggaran indisipliner kepolisian. Nur dianggap tidak mengindahkan proses hukum dan diduga berupaya untuk menghilangkan barang bukti yang sedianya akan di sita pihak Polsek Bogor Timur dalam kasus pidana penggelapan. Bahkan ada beberapa sumber mengatakan, Nur diduga telah menerima sejumlah uang dari pihak Marlene untuk mengembalikan mobil tersebut.
Sejumlah pihak yang mengetahui kasus ini meminta Kapolresta Bogor harus memberikan sangsi tegas terhadap oknum polisi seperti AKP. Nur Afandi agar tidak dijadikan contoh yang buruk bagi aparat polisi lain di kemudiah hari. (Nor/Jhn) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Oknum Kanit Lantas Diduga Selewengkan Barang Bukti"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.