Samsat Sulut Akan Berlakukan Pajak Progresif
![]() |
| Edwin Silangen, SE.MM Kadispenda Sulut |
Untuk menjawab tuntutan masyarakat di era reformasi dan transparansi seperti sekarang ini, Dinas Pendapatan Daerah ( Dipenda ), Kepolisian dan Jasa Raharja akan meningkatkan sistem pelayanan.
Kepala Dipenda Sulawesi Utara, Edwin Silangen,SE.MM, melalui Kepala Bidang Pajak, Yance Lakoy mengatakan, sesuai Keputusan rapat dari tim pembina Samsat Provinsi Sulawesi Utara, untuk tahun 2012 akan diberlakukan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan.
Kepemilikan Kendaraan Pertama dikenakan pajak 1,5%,Kepemilikan Kendaraan Kedua dikenakan pajak 2%,
Kepemelikan Kendaraan Ketiga dikenakan pajak 2,5%,Kepemilikan Kendaraan Keempat dikenakan pajak 3%,Kepemilikan Kendaraan Kelima dan seterusnya dikenakan pajak 3,5%.
Kemudian untuk kendaraan pemerintah yang ber-plat merah, kendaraan TNI dan Polri non operasional akan dikenakan pajak pada tahun 2012, dengan perincian 0,5% pertahun. Demikian juga untuk kendaraan baru, untuk Biaya Balik Nama
(BBN) yang tadinya 10%, untuk tahun 2012 naik menjadi 12,5%.
Untuk tahun 2012 Samsat Sulut akan mengoperasikan dua Kantor Pembantu untuk wilayah Bolaang mongondow ( Bolmong ) dan Bitung, untuk Bolmong akan dibuka diwilayah Dumoga, dan Bitung lokasinya di wilayah Pateten. Dibukanya dua kantor pembantu tersebut bertujuan untuk pendekatan pelayanan, tutur Yance.
Yance juga menambahkan, dalam meningkatkan pelayanan dan demi mencapai target dan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2012, Kabid pajak memberikan kendaraan untuk operasional bagi Samsat keliling di 7 UPTD, dan 1 kendaraan operasional untuk Samsat Manado. (Johanis / Vence)

0 Response to "Samsat Sulut Akan Berlakukan Pajak Progresif"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.