Kasi Penetapan Samsat Kotamobagu: Bayarlah Pajak Tepat Waktu
Kotamobagu, (Sulut), News Metro
| Add caption |
Pajak
adalah sumber pendapatan utama untuk kelanjutan pembangunan disegala bidang. Sebagai
warga negara yang baik tentunya dapat memahami bahwa pajak adalah suatu
kewajiban mutlak yang melekat pada semua warga yang wajib pajak sesuai PERDA No
7 Tahun 2011.
Ditemui
News Metro diruang kerjanya beberapa waktu lalu, Kepala seksi penetapan dan
penerimaan, S. Saruam menjelaskan, kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak
seharusnya tepat waktu.
Kemudian
pemilik kendaraan yang lebih dari satu agar dapat menyesuaikan dalam sisi
aturan yang sudah diatur sesuai PERDA.
Lebih
lanjut Saruam menegaskan, pajak kendaraan yang sudah diatur dalam aturan
pemerintah yang dipertegas dalam PERDA no. 7 Tahun 2011 wajib bagi siapa saja,
lebih lanjut Saruam menegaskan
agar pemilik kendaraan baik masyarakat sipil TNI, Polri agar dapat mematuhi kewajiban dalam hal pembayaran pajak.
agar pemilik kendaraan baik masyarakat sipil TNI, Polri agar dapat mematuhi kewajiban dalam hal pembayaran pajak.
Terlebih
mobil-mobil plat merah sebagian besar tidak menyentuh kepersoalan pajak.
Kiranya para Bupati dan walikota agar dapat menegaskan ke SKPD untuk dapat
memperhatikan persoalan pajak. (Hasan)
0 Response to "Kasi Penetapan Samsat Kotamobagu: Bayarlah Pajak Tepat Waktu"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.