Polres Kota Pagar Alam Ringkus Pengedar Ganja
Pagar Alam, (Sumatera Selatan), News
Metro
| Tiga Tersangka berikut barang bukti yang diamankan Aiptu Tony priyatno. |
Kerja keras jajaran ke
Polisian Kota Pagaralam Bidang Narkoba
berhasil dengan gemilang karena
tertangkap nya pelaku pengedar
ganja siap pakai sebanyak 1Kg dari
tangan YONSEN HALIM alias Hansen , warga Desa Beringin sakti ( Simpang Manak )
Kel .Ulu Lurah Kecamatan Dempo Selatan .
Keberhasilan ini menurut
AIPTU . TONY PRIYATNO yang di dampingi Kanit Narkoba IPDA .JONI INDRAJAYA , berkat kerja sama mereka
dengan
POLSEK Pagaralam Utara .
POLSEK Pagaralam Utara .
Pelaku pengedar
Narkoba 1 kg , sdr. Yonsen ini melanggar pasal 111.114 ,yang terancam
hukuman seumur hidup dan sekurang kurang nya 20 tahun penjara. Pengedar ganja
ini di sinyalir suda lama mengedarkan Narkoba Jenis ganja in, di kamuflase
dengan pekerjaan nya sehari hari menjual Krupuk keliling daerah baik Kota
Pagaralam Maupun sampai ke Kab.Empat Lawang , Kota Pagaralam dan Kab. Empat
Lawang yang di kelilingi oleh Bukit Barisan masi banyak Hutan rimba dan tanah
perkebunan Rakyat yang sangat luas. Mungkin
diantara ini terdapat perkebunan Ganja , dengan keterbatasan anggota ke polisian untuk memonitor kawasan yang sangat luas, maka Kasat Nakoba AIPTU .Toni Priyatno, mengharap bantuan
masyarakat, para rekan Pers , dan LSM. Kerja
sama nya sangat di harapkan sehingga jangan ragu untuk melaporkan kepada
kami ,kalau ada bukti yang akurat di manapun tempat nya
akan kami telusuri walau di tengah rimba
atau di dalam jurang sekali pun.
Masalah sabu sabu belum
lama ini 2 orang ikut di ciduk, satu
paket sabu seharga Rp.400.000 ,- disita dari tangan Tika 23 tahun warga desa Dusun Pagaralam Kec. Pagaralam Utara. Dari hasil pengembangan diperoleh keterangan bahwa
dia membeli barang haram tersebut dari Satriawan 35 th warga Dempo Reokan yang sehari hari bekerja di Penginapan Mimi.
Ketika ditanya dari siapa dia mendapatkan asal sabu sabu itu, menurut Kanit
Narkoba IPDA. Jony Indrajaya, masi dikembangkan. Para pemakai sabu sabu ini menurut
Jony, akan di jerat dngan pasal 111.112. Masyarakat Kota Pagaralam mengharapkan
agar Kasus ini betul betul di tuntaskan agar para pelaku, juga pemakai menjadi
jera, sehingga Kota Pagaralam betul betul menjadi Besemah ( Bersih Sejuk Aman dan Ramah )
yang bebas dari segala macam bentuk
narkoba .
Selamat bertugas Jajaran
Polresta Pagaralam jangan keberhasilan menjadi lengah, jadikan keberhasilan
untuk momotivasi semangat kerja . (Pusri)
0 Response to "Polres Kota Pagar Alam Ringkus Pengedar Ganja"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.