Jurus KPUD Cianjur cegah Mobilisasi pemilih ilegal
Saeful Ulum Ketua Pokja
Sosialisasi KPUD Kabupaten Cianjur. |
Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur sudah mempersiapkan jurus ampuh untuk
mencegah terjadinya kecurangan dalam hal mobilisasi pemilih illegal yang di
khawatirka oleh setiap tim sukses Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur
dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada
tanggal 4 April 2013 nanti.
tanggal 4 April 2013 nanti.
Melalui Saeful Ulum
sebagai Ketua Pokja Sosialisasi, KPUD Kabupaten Cianjur sudah mempersiapkan
antisipasi adanya mobilisasi pemilih illegal dalam ajang Pemilukada.
Hal tersebut akan di selidiki melalui keberadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan
surat domisili seseorang 6 bulan sebelum beresnya proses pemutahiran data pemilih.
“Untuk memperlancar
antisipasi pemilih illegal tersebut KPUD akan berkoordinasi dengan pihak Desa
atau Kelurahan sampai ke tingkat RT dan RW di seluruh Kabupaten Cianjur. Dan
hal ini memang sudah menjadi kebijakan dari peraturan KPU sendiri. Nah, sedangkan
untuk proses pemutahiran data pemilih itu akan kami laksanakan pada tanggal
4 November 2012” Ungkap Saeful Ulum saat ditemui diruang kantornya.
4 November 2012” Ungkap Saeful Ulum saat ditemui diruang kantornya.
“Jadi jangan ada ke
khawatiran yang berlebihan soal ini, kami akan bekerja sekuat tenaga untuk
mencegah terjadinya kecurangan dalam bentuk apapun. Maka dari itu KPUD Cianjur
juga mengharapkan bantuan dari berbagai lapisan masyarakat, baik itu LSM, Ormas
dan Media Massa dalam hal berbagi informasi.” Tutur Ulum menambahkan.
Saeful Ulum juga
menerangkan bahwa baru-baru ini KPUD Kabupaten Cianjur telah selesai melakukan
Verifikasi calon perorangan Gubernur dan Wakil Gubernur mulai dari Panitia
Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan KPUD Kabupaten.
Yuyun Yunardi Ketua
Panwaslu Kabupaten Cianjur lebih mempertegas lagi mengenai antisipasi
mobilisasi pemilih illegal pada ajang Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur
yang akan di laksanakan pada 24 Februari 2013 nanti.
Yuyun menerangkan
bahwa seseorang yang memiliki KTP pun masih akan di periksa soal domisili yang
bersangkutan.
“Syaratnya jelas, 6 bulan sebelum proses
pemutahiran data pemilih sudah harus terdaftar sebagai seseorang yang
berdomisili di Kabupaten Cianjur. Itu berarti 11 bulan sebelum hari H
pemilihan. Setelah terpenuhi baru masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS)”
0 Response to "Jurus KPUD Cianjur cegah Mobilisasi pemilih ilegal"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.