Masyarakat Minta Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Pembangunan Pangkalan Navigasi
![]() |
| Papan proyek PT. Putri Salju Satria |
DUMAI-NM - Terkait dugaan
penyimpangan pembangunan pangkalan Navigasi Mensu Tanjung Medang, Kecamatan Rupat
Utara, Kabupaten Bengkalis yang menelan anggaran dana APBN tahun 2012 sebesar Rp
24.254.000.000 milyard, perlu diperiksa intansi berwenang.
Pasalnya, pekerjaan pembangunan proyek yang
dikerjakan oleh PT. Putri Salju Satria tersebut telah melewati batas waktu, karena pada dokumen kontrak pekerjaannya dimulai
tanggal 15 Juni 2012 dan berakhir 11 Desember
2012. Namun hingga Februari 2013 pekerjaan tersebut masih berlanjut.
Agar tidak menyolok, batas waktu pekerjaan yang ada di papan proyek
dirubah oleh PT. Putri Salju Satria sehingga berbedah
dengan dokumen kontrak aslinya. Kendati begitu, tidak terlihat sedikitpun adanya tanda – tanda
dari PPK untuk menindak lanjutinya.
Berkaitan dengan itu, muncul
dugaan dari masyarakat bahwa kemungkinan ada maksud tertentu dari oknum PPK
sehingga tetap dibiarkan. Padahal kwalitas
pekerjaan disinyalir tidak sesuai
spek sehingga merugikan uang Negara. Anehnya lagi, kendati proyek
tersebut belum selesai, namun sisa anggaran sudah dicairkan
100% .
Purwadi, Kabit logistic yang juga adalah
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saat dikomfirmasi News Metro mengatakan, proyak tersebut dilakukan Contrak Change
Order (CCO) atau penambahan pekerjaan sepanjang 36 meter. Namun saat disinggung
berapa anggaran yang tersedia untuk
pekerjaan tambahan tersebut, Purwadi
enggan menjelaskan. Padahal sesuai Pepres
nomor 70 tahun 2012 pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 87
dilaksanakan dengan ketentuan (a) tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari
harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal dan tersedianya anggaran
untuk pekerjaan tambahan.
Setelah menjelaskan terkait
pekerjaan tambahan sesuai Perpres, Purwadi
mengatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak
dilakukan penambahan tetapi perubahan kontrak. Jelas Purwadi dengan sikap yang tidak menghargai Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keternukaan Informasi Publik (KIP).
“Untuk pekerjaan proyek tersebut saya
serahkan kepada konsultan sebagai
pengawas dilapangan. Saya tidak mengarti dan kurang memahami karna kesibukan
saya. Silahkan tanyakan kepada konsultan
selaku pihak yang mengusulkan CCO, ujar Purwadi.(lely)

0 Response to "Masyarakat Minta Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Pembangunan Pangkalan Navigasi "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.