SEMPRAWUTNYA SIDANG TILANG “DI PENGADILAN NEGERI PATI
| Pelaksanaan Sidang di PN Pati |
Pati, Nesw
Metro - Pelaksanaan Sidang Tilang
SIM dan STNK yang terkena razia Polantas Pati dilaksanakan di Pengadilan Negeri
Pati. Kurangnya kesadaran pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang
tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Pati memang
cukup tinggi. Hal tersebut terlihat dari pantauan News Metro saat berada
di PN Pati di mana membludaknya masyarakat yang mengikuti sidang tersebut.
Menurut pria berinisial M (35), warga Pemalang yang
terkena Razia, dikatakannya bahwa
proses pengambilan surat – surat kendaraan yang terkena tilang di PN Pati sangat mudah. Pasalnya
para pelaku pelanggaran lalulintas hanya
diminta oleh petugas PN untuk membayar 40 sampai 50 ribu rupiah tanpa mengikuti
sidang.
”Saya kesini bermaksud untuk mengikuti sidang, sesampainya
disini, ga taunya saya cuma dimintai 50 ribu rupiah oleh petugas terus SIM saya dikasih. Ujar pria
warga Pemalang ini. Seperti halnya penuturan pria berinsial M, hal
senada disampaikan juga oleh pria warga Pati berinisial T (40). Menurutnya, ia
juga diminta oleh petugas PN untuk membayar 40 ribu rupiah tanpa mengikuti
sidang. “Saya disuruh membayar 40 ribu
rupiah, padahal pelanggaran saya cuma karena tidak
menyalakan lampu depan. Ujar pria pengendara
sepeda motor ini kepada News Metro.
Pelaksanaan sidang tilang di PN Pati terkesan tanpa
kejelasan, pasalnya pelanggaran yang
mereka lakukan tidak diputuskan melalui sidang. Hanya menyerahkan bukti tilang
dan membayar uang denda 40 hingga 50 ribu rupiah, perkara langsung selesai. Proses
pengambilan surat – surat kendaraan tanpa melalui sidang di PN Pati ini bagaikan siluman.
Para pelaku pelanggaran lalulintas tidak mengetahui persis berapa sebenarnya denda yang harus mereka dibayar. Berkaitan dengan itu masyarakat
mengharapkan agar semua yang
terkena tilang harus mengikuti sidang.
Hal tersebut dimaksudkan agar mereka dapat mengetahui pasal yang dilanggar
dan berapa denda yang harus dibayar,
lanjut T (40) warga Pati. (Team News Metro Pati)
0 Response to "SEMPRAWUTNYA SIDANG TILANG “DI PENGADILAN NEGERI PATI"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.