Tangkap dan Adili Perusahaan Finance Yang Pakai “Dept Collector”
Pontianak, Kalbar, NM Online - Sudah selayaknya Pemerintah dan penegak hukum
menindak tegas semua perusahaan finance Pembiayaan Kredit Mobil dan Motor
“Barang bergerak” yang kerap menggunakan/mengutus jasa dept Collector untuk
mengatasi permasalahan kredit macet terhadap konsumen.
Pasalnya,hal tersebut bukan saja dapat
merugikan dan membodohi masyarakat
selaku konsumen juga menciptakan hukum
jalanan “Premanisme” tumbuh subur dinegeri ini. Andai saja pemerintah dan
penegak hukum mau bertindak tegas kepada perusahaan finance nakal bukanlah hal
mustahil banyak ditemukan pelanggaran hukum yang bisa menjerat mereka kedalam
penjara.
Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber
“Perjanjian fidusia apabila tidak dibuat akta notaries&tidak didaftarkan
pada pendaftaran fidusia melanggar UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan
fidusia (Pasal 15,11dan 12).
Perjanjian yang dibuat dibawah
tangan&tidak didaftarkan dikantor pendaftaran fidusia,melanggar hukum.
“Perjanjian BATAL DEMI HUKUM” yang membuat perjanjian diancam pidana paling
singkat 1.Tahun dan paling lama 5 tahun ,denda paling sedikit 10 juta dan
paling banyak 100 juta (Pasal 35 ayat 1 UU jaminan fidusia.
Suatu
perjanjian yang “Seolah-olah” perjanjian jaminan secara fidusia (Tapi tidak
dibuat akta notaries dan tidak didaftarkan),dan didalamnya memuat atau
diselipkan (ATURAN BAKU) melanggar UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen pasal 18 yang berpotensi 1.MERUGIKAN NEGARA (melanggar PP
38/tahun 2009) 2. Melanggar pasal 5,11 dan 12 UU RI nomor 42 tahun 1999,3.Melanggar pasal 18 UU
RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (Mencantumkan KLASULA BAKU)
akibat pencantuman KLASULA BAKU bisa dikenakan sanksi paling lama 5 tahun atau denda 2 Milyar.
(Pasal 62 UU perlindungan konsumen) 1. Syarat perjanjian yang sempurna harus
dihadapan notaries&dihadapan para pihak 2.Eksekusi dapat dilakukan setelah
ada putusan dari pengadilan.
Sarosa Hamomgpranoto, pengamat hukum di kalimantan timur
menilai tindakan kekerasan terhadap nasabah apalagi adalah tindakan kriminal.
“Harusnya kasus menyangkut hutang piutang tidak selayaknya dilakukan dengan
jalan kekerasan,” tegasnya.
Sarosa secara khusus meminta aparat penegak hukum menindak tegas tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh depcolector dengan tujuan untuk memberikan aspek jera. “Tidak ada tindakan yang lebih baik dilakukan oleh aparat selain menindak pelaku untuk memberikan aspek jera,” tambah Sarosa. Prana.
Sarosa secara khusus meminta aparat penegak hukum menindak tegas tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh depcolector dengan tujuan untuk memberikan aspek jera. “Tidak ada tindakan yang lebih baik dilakukan oleh aparat selain menindak pelaku untuk memberikan aspek jera,” tambah Sarosa. Prana.

0 Response to "Tangkap dan Adili Perusahaan Finance Yang Pakai “Dept Collector”"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.