Anggota Polisi Resor Banggai Tembak Warga Sipil
| Kapolres Banggai |
LUWUK, SULTENG, NM Online – Inisiden
penembakan yang dilakukan oleh Briptu Irfandi Yasin Anggota Shabara Polres
Banggai dengan senjata laras panjang jenis V2,
hingga mengakibatkan nyawa Idris Daud (50) yang berpofesi sebagi tukang
ojek, tidak terselamatkan setelah beberapa jam menjalani perawatan oleh tim
medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk karena timah panas itu menembus
perutnya hingga mangenai ginja,.
Peristiwa
berdarah itu terjadi saat usai
pelaksanaan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 68 Sabtu (17/8) sekira pukul 10.30,
dimana Briptu Irfandi setelah usai melaksanakan Upacara Peringatatan
Kemerdekaan RI dilapangan Alun-Alun Bumi Mutiara lansung menuju warung makan
kecil yang terletak di Teluk Lalong. Diwarung tersebut Idris Daud (korban) yang
tidak lain adalah pamannya sendiri, sedang minum-minuman keras dan meneriaki
dengan kata-kata yang kurang pantas namun dalam bentuk bercanda kepada Briptu
Irfandi. Hingga kemudian penembakan itu terjadi.
Kapolres Banggai AKBP Dulfi Muis,
S.Sik,SH,MH kepada sejumlah wartawan Selasa, (20/8) mengatakan, Briptu Irfandi
Yasin dikenakan pasal berlapis yakni pasal 359, 338 KUHP dan PP Nomor 2 Tahun
2003 serta terancam dipecat yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena
telah dengan lalai sehingga mengakibatkan seseorang meninggal. Briptu Irfandi
Sambung Dulfi akan melalui dua kali persidangan yakni persidangan yang
dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Luwuk, dimana setelah Majelis Hakim
memutuskan bersalah dan menjatuhi hukuman badan kepadanya. Kemudian Dia juga akan
menjalani persidangan khusus internal Kepolisian yaitu sidang kode etik yang
dipimpin oleh Wakapolres Banggai.
Lebih lanjut Kapolres Banggai katakan, dalam
waktu dekat ini Tim dari Mabes Polri dan Polda Sulteng akan datang untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus
penambakan ini, Kapolres menambahkan, pihak kami juga telah memberikan santunan
kepada keluarga Idris Daud. Jelas Dulfi (Muis)
0 Response to "Anggota Polisi Resor Banggai Tembak Warga Sipil"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.