Mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Banggai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
| Kasi Pidsus Kejaksaan Luwuk Moh. Rizal Manaba, SH |
LUWUK, SULTENG, NM Online – Mantan
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Banggai Drs. Altris Saadjad, MM divonis oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu 1 Tahun 2 Bulan denda 50 juta subsider 1
bulan penjara. Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tutntutan Jaksa,
yakni dengan tuntutan hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara dan denda 50 juta subside
3 bulan penjara. Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Luwuk Moh. Rizal Manaba, SH Jumat (23/8) di ruang kerjanya. Menanggapi putusan
Majelis Hakim Tipikor itu sambung Rizal, jaksa masih pikir-pikir.
Dalam persidangan itu menurut Rizal,
Mantan Kadis Kehutanan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada
proyek Cek Tanggul Penahan Dam Tanggul Penahan di Dinas Kehutatan pada tahun
anggaran 2011 sehinga merugikan keuangan Negara senilai Rp. 603.305.250.
Penilaian Jaksa terhadap Mantan Kadis
Kehutatan yaitu melakukan pelanggaran pada Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang pembarantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tantang pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui Cek Dam Tanggul Penahan pada Dinas Kehutanan
Kabupaten Banggai ini menggunakan dana reboisasi yang tersebar di tujuh wilayah
dengan masing-masing anggaran Cek Dam berbeda-beda yang kesemuanya berjumlah Rp
600 juta lebih. Namun ada beberapa Cek Dam yang fiktif tapi dananya dicairkan.
Dan ada juga Cek dam yang dikerjakan tapi dananya tidak sesuai dengan pagu
anggaran. (Muis)
0 Response to "Mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Banggai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.