Dua anggota Polres Minut Jalani Sidang Kode Etik, Diduga Ada Yang Kena Kasus Amoral
MINUT, SULUT NM ONLINE - Polres
Minahasa Utara (Minut) mengelar sidang kode etik profesi, Rabu (30/4) di aula
Polres Minut.
Kapolres Minut AKBP Djoko Wienartono SIK (Djokowi) menyatakan, keduanya
terlibat pemukulan serta tidak masuk kerja selang beberapa waktu. "Yang
jelas mereka sudah melanggar aturan," kata dia (Rabu 1/5 lalu).
Djokowi menyatakan, keduanya akan diberi sanksi sesuai dengan perbuatan yang
dilakukan. “Sanksi bisa mutasi, penurunan pangkat hingga kurungan. Selain
sidang hari ini, ada pula sidang esok, lalu minggu depan,” tukas dia.
Untuk membina tata tertib dan kedisiplinan anggotanya, menurut Djokowi harus
membuktikan fingsi dari badan Provost. Makanya setiap ada kesempatan, pasti ada
tindakan internal polri. "Minggu depan, ada lebih banyak lagi
anggota yang disidang," katanya kepada Newsmetroonline.com.
Sumber yang dapat dipercaya menginformasikan, di Polres Minut ada sejumlah
anggota yang terlibat perkara asusila.”Ada yang tersandung kasus asusil,
tapi nanti wartawan saja yang telusuri,” kata sumber.
Dikonfirmasi hal itu, Kapolres Minut (Djokowi red-) enggan memberi
menjawaban tentang hal itu. Hanya saja menurutnya, ada aparat yang melanggar
aturan, "Yang pasti mereka terlibat perbuatan tidak menyenangkan,"
bebernya.
Lanjut Djokowi, sanksi tersebut bertujuan memberi efek jera bagi anggota
Polisi.
Selama ini, banyak masyarakat yang mengira Polisi yang bersalah tak bisa
dihukum. "Itu anggapan yang salah, Polisi yang bersalah akan dihukum
sesuai perbuatan serta pelanggaran tata tertib Polri," tandasnya.
(John/Fecky)
