PENAMPUNGAN KAYU ILEGAL LOGING ANTAR PROVINSI SEMAKIN MERAJALELA
Salah satu
pekerjaan rumah buat Kapolres Karimun
KARIMUN, RIAU NM
ONLINW - Disahkannya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan harus mampu dijadikan senjata bagi aparat penegak hukum untuk
menindak para pelaku illegal logging. Penegakan hukum yang tegas dan
tanpa pandang bulu sepanjang sesuai koridor hukum diyakini akan dapat
meminimalisir praktek illegal logging. Menyadari pentingnya peranan hutan dalam masyarakat serta untuk
menciptakan ketertiban dan kemanan masyarakat, Pemerintah harus tidak berpangku
tangan melainkan bertindak dan mengambil langkah baik preventif maupun represif
untuk menanggulangi praktek illegal logging yang telah lama terjadi.
Bencana-bencana banjir yang terjadi dewasa ini, salah satu akibat dari ulah
tangan-tangan perusak alam, seperti pembalakkan hutan. UU no 41 Tahun 1999
tentang kehutanan yaitu pasal 50 ayat 3
berbunyi setiap orang dilarang:
Huruf (e) : menebang pohon atau memanen
atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa
memiliki hak atau izin dari pejabat yang
berwenang;
Huruf (h) : mengangkut, menguasai, atau
memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama- sama dengan surat
keterangan sahnya hasil hutan;
diancam dengan pidana pasal 78 ayat (5) berbunyi :
Barang siapa dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f,
diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Pasal 78 ayat (7) berbunyi :Barang siapa
dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3)
huruf h, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Permasalahan praktek ilegal
loging yang sudah merusak hutan bahkan menyebabkan banjir dan erosi dimana-mana
akan terus menjadi ancaman alam. Maka diminta kapolres untuk menindak lanjuti
permasalah penampung ilegal loging yang
berada di Desa Pangke Barat kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun Provinsi
Kepulauan Riau. Joko pemilik pang long, pelaku penimbunan kayu ilegal loging
yang berasal dari pulau serapung kabupaten Kampar, dan kabupaten Meranti
Provinsi Riau hampir setiap minggu tidak henti-hentinya kayu masuk di pang long
milik Joko tersebut. Diduga usaha joko dibeking oleh oknum aparat penegak
hukum.
Saat awak media melakukan
investigasi usaha milik joko, kayu tersebut dikirim dari Kabupaten Kampar dan
Kabupaten Meranti Provinsi Riau dengan cara diikat di lambung kapal kemudian
ditarik dengan menggunakan kapal pompong. Dan ada juga dengan cara kayu
tersebut dimuat memakai kapal bertonase 50 Ton. Kapal-kapal tersebut
diperhitungkan tiba di desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat Kabupaten
Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada saat tengah malam ketika warga masyarakat
sekitar sedang tidur nyenyak. Pada saat awak media mempertanyakan kepada salah
seorang pekerja di panglong joko yang tidak mau disebut namanya, mengatakan
kepada awak media setiap pompong yang memuat kayu log datang di panglong milik
joko pada waktu tengah malam. Kayu-kayu tersebut berasal dari Kabupaten Kampar
dan Kabupaten Meranti. Kayu tersebut tidak memiliki dokumen-dokumen resmi dari
instansi berwenang. Bahkan untuk memperlancar usahanya dan mengelabui
masyarakat agar kayu tersebut terkesan memiliki izin resmi, kayu milik Joko
bernaung di CV. Karimun Baru, yang terletak di Desa Pangke Barat Kecamatan
Meral Barat Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Sekali lagi diduga
permainan tersebut dibeking oleh oknum-oknum tertentu untuk melancarkan
usahanya.
Kayu log tersebut setelah sampai
di panglong, di kelola dan dijadikan papan, bloti, pintu, dan kosen. Kemudian
setelah kayu log itu jadi dikelola didistribusikan dengan menggunakan transportasi
berupa lori dan pickup disuplay ke toko-toko bangunan yang berada di sekitar
pulau Karimun.
Dari penelusuran yang dilakukan
oleh awak media ini, salah satu toko yang menampung kayu ilegal tersebut adalah
gudang milik toko Bali Jaya. Kayu tersebut diangkut dengan menggunakan mobil
pickup melewati jalan utama ironisnya didepan kantor polsek Meral tetapi aparat
kepolisian seakan tutup mata.
Pada saat awak media
mempertanyakan kepada pemilik panglong tersebut yang bernama Joko, ia tidak mau
bicara dengan awak media.
Pantauan awak media dalam satu
minggu kayu yang masuk ke panglong Joko sampai ratusan ton. Kayu tersebut
diduga hasil pembalakan hutan di desa serapung kabupaten Kampar dan kabupaten
Meranti Provinsi Riau. Setiap kayu ilegal yang memasuki pantai desa pangke
Barat kecamatan Meral Barat, tidak ada satu pun aparat atau petugas yang
berwenang memeriksa, seakan-akan para petugas sudah diamankan oleh Joko agar
praktek ilegal loging itu lancar. Setiap harinya mobil angkutan yang membawa
kayu ilegal milik joko lalu lalang melewati jalan menuju ke Tanjung Balai
Karimun bahkan lewat depan kantor Polres Karimun tidak pernah dihalangi oleh
petugas yang berwenang. (STANLY DAN TPR)