Puluhan Hektar Tanah Negara Diduga Dijual Mantan Tenaga Kontrak Kelurahan Cilangkap Ke Pengusaha Property
DEPOK,
NEWS METRO – Tanah negara yang
luasnya diperkirakan hampir ratusan hektar di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota
Depok, Provinsi Jawa Barat, Diduga dijual oleh mantan staf Kelurahan Cilangkap
berinisial NH kepada pengusaha.
Hal tersebut dikatakan
beberapa tokoh masyarakat setempat
kepada News Metro Selasa (18/4).
Heran nya, kendati tanah -
tanah tersebut sudah dibangun perumahan oleh pengusaha, namun tidak terlihat
sedikitpun adanya tanda - tanda dari aparat kelurahan maupun Dinas Tataruang
dan Pemukiman Kota Depok untuk menindaknya,
malah sebaliknya terkesan masa bodoh bahkan pura - pura tidak tau.
Bukan itu saja, selain tanah
– tanah yang memiliki alas hak berupa Eigendom
Verponding, tanah bengkok
yang jelas – jelas milik desa pun sudah
berdiri banyak bangunan.
Kuat dugaan hal tersebut
akibat Ulah NH yang menurut beberapa
tokoh masyarakat setempat kerap menjual
tanah – tanah tersebut saat masih menjadi Karyawan Tenaga Kontrak (Tekon) di Kelurahan Cilangkap beberapa tahun
lalu.
Aksi NH dalam memperjual belikan tanah Bengkok di
wilayah Kelurahan Cilangkap, sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri (permendagri) No. 4 tahun 2007 pasal
15.
Dalam permendagri No. 4 tahun
2007 disebutkan bahwa untuk mencegah penyalagunaan tanah Bengkok oleh oknum –
oknum Kelurahan, maka dalam Permendagri
Pasal 15 No. 4 tahun 2007 diatur sebagai
berikut:
(1) Kekayaan
Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak
kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
(2) Pelepasan hak
kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan
harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(3) Penggantian ganti rugi berupa uang harus
digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa
setempat.
(4) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
(5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat
Begitu pun dengan tanah
Verponding, menurut Setiawan Shidarta SH,
pengacara yang sudah malang melintang menangani kasus tanah kepada News
Metro mengatakan, jika merujuk pada
ketentuan yang berlaku, maka tanah negara dapat berubah menjadi hak milik jika
dikuasai terus menerus selama 30 tahun. Sedangkan tanah di Kelurahan
Cilangkap diketahui jika tanah tersebut
tidak dikuasai oleh pihak manapun sejak 30 tahun lalu.
“Jadi buat saya, sangat aneh dan janggal kalau tiba-tiba puluhan hektar tanah Verponding
dan tanah Bengkok di Kelurahan
Cilangkap ada pihak yang mengklaim
sebagai milik nya.”
Beberapa staf Kelurahan
Cilangkap yang ditemui News Metro Selasa pagi (18/4) sekira jam 9.30 wib
terkait masalah ini enggan berkomentar.
“Yang tau masalah tanah
dikelurahan sini NH, kalau saya masih baru disini, jadi tidak paham, lebih baik masalah ini
ditanyakan sama NH, sekarang dia Sekel di Kelurahan Cimpaem. Jelas MM Kepada News
Metro.
Kepala Dinas Tataruang dan
Pemukiman Kota Depok, Wijayanto yang dihubungi News Metro Rabu sore (19/4)
lewat telepon selulernya mengatakan akan menindak lanjuti masalah tersebut.
“Terima kasih, ujarnya kepada
News Metro, masalah ini akan kami tindak lanjuti secara serius. Sekarang saya
masih pendidikan di Bandung, tapi nanti saya telepon ibu Fitri yang membidangi
masalah itu, ujarnya.
Sementara NH yang akan ditemui News Metro Kamis (20/4) tidak
berada di tempat. Oleh salah satu staf,
dikatakan kalau NH, sekretaris kelurahan Cimpaem tersebut sedang mengikuti
rapat di kantor walikota Depok. Johnny Kuron

0 Response to "Puluhan Hektar Tanah Negara Diduga Dijual Mantan Tenaga Kontrak Kelurahan Cilangkap Ke Pengusaha Property"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.