Pemkab Bolmong dan PT Conch Bersepakat, Kapolda Sulut Tegaskan Akan Usut Tuntas Dalang Pengrusakan
BOLMONG, NEWS METRO ONLINE - Seperti diketahui, pada
hari Senin (5/6/2017) lalu, beberapa oknum aparat Pemerintahan di Kabupaten
Bolaang Mongondow, (Bolmong) di duga melakukan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan
secara bersama-sama di lingkungan Pabrik milik PT. Conch North Sulawesi Cement
(CNSC), yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Inobonto Bolmong.
Akibat kejadian
tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil
kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun
pintu pecah.
Kisruh antara Pemkab
Bolmong dan pihak investor PT Conch North Sulawesi Cement berakhir dengan
kesepakatan kedua belah pihak.
Dari hasil
kesepakatan, PT Conch akhirnya menyatakan siap mengikuti semua permintaaan
pemerintah daerah, termasuk melakukan pengurusan semua perizinan.
Dalam keterangan
persnya usai mengelar pertemuan tertutup di lantai tiga Ruang Rapat Bupati,
Senin (12/6/2017), yang dihadiri sejumlah petinggi lingkup Manajemen PT
Conch yakni, Bupati Bolmong, Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yanny
Ronny Tuuk, Sekda Bolmong Tahlis Galang, Asisten III Provinsi Sulut Roy Roring,
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut B. A. Tinungki, dan Kepala Dinas PM dan PTSP
Provinsi Sulut Happy T. Kora, serta sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup
Pemkab Bolmong.
Menurut Bupati
Bolmong, Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam pertemuan
tersebut selain terkait perizinan, juga ada beberapa hal penting yang
disepakati yaitu soal keterlibatan tenaga
kerja lokal.
“Salah satunya juga
terkait pencabutan laporan oleh pihak perusahaan di Polda Sulut,” ungkapnya.
“Sudah dilakukan
pertemuan, dan pihak PT Conch siap mengikuti apa yang menjadi permintaan
pemerintah daerah. Dalam pertemuan, ada delapan poin disepakati bersama,” ujar Bupati
Bolmong, Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow.
Menyikapi hal tersebut,
Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito mengatakan, silahkan kedua belah
pihak berdamai, namun laporan pengrusakan yang telah masuk di Polda Sulut tetap
akan diproses.
“Saya nyatakan kasus
tersebut tidak akan dihentikan. Ini masalahnya pidana. Kasus pengerusakan. Ini
bukan delik aduan,” tegas Kapolda di Ruang Spripim Kapolda, Selasa (13/6/2017).
Lanjut Kapolda, pihaknya saat ini sudah menangkap 3 tersangka.
“Nanti berkembang lagi mungkin ada 8. Kita akan telusuri siapa aktor
intelektualnya,” jelas Kapolda.
Dihubungi terpisah,
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, MSi menjelaskan,
penghentian perkara hukum tersebut harus ada SP3 dari Kepolisian. “Harus ada
gelar perkara khusus. Hanya ada dua hal perkara yang bisa dihentikan yaitu,
tersangkanya meninggal dunia dan apabila kasus tersebut bukan pidana ” ujar
Kabid.
Yance Sumerah, Ketua Lembaga Anti Korupsi
Republik Indonesia (LAKRI) Bolmong
menuturkan, kehidupan kita tak lepas dari berbagai peristiwa, tantangan,
rintangan, kesempatan, dan berbagai pengalaman yang bisa dijadikan pelajaran
seumur hidup untuk lebih baik dari hari ke hari. Pengalaman adalah guru
terbaik dalam hidup. Itulah dinamika.
Sumerah Yakin Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mampu menyelesaikan
masalah tersebut demi rakyat tanah Totabuan.
(Tim- NM)
0 Response to "Pemkab Bolmong dan PT Conch Bersepakat, Kapolda Sulut Tegaskan Akan Usut Tuntas Dalang Pengrusakan "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.