DIDUGA ADA PENYIMPANGAN DANA BOS SMAN 1 MANDE CIANJUR
CIANJUR, NEWS METRO ONLINE - Ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu
sudah diatur oleh pemerintah melalui Permendikbud No.8 Tahun 2017.
Dalam isi
peraturan tersebut di jelaskan bagaimana petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)
realisasi dana BOS. Namun yang terjadi dilapangan, hampir setiap sekolah mulai
dari tingkat SD, SMP, dan SMA tidak mengindahkan akan aturan permerintah itu.
Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 (satu) Mande
Cianjur, hasil temuan anggota LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA
Cianjur ) dimana realisasi dana BOS SMAN 1 Mande terdapat kejanggalan dan
terindikasi terdapat penyimpangan yang
sudah dilakukan oleh pihak sekolah. Misalnya dana BOS tahun 2016-2017, pihak
sekolah sengaja melakukan markup anggaran dalam penggunaan dana BOS dengan modus
membuat nota atau kwitansi toko siluman alias tidak jelas dimana alamat keberadaan
toko pembelanjaan kebutuhan sekolah tersebut. Seharusnya pihak sekolah harus
menurut pada aturan pemerintah akan penggunaan dana BOS agar tidak terjadinya
penyelewengan. Di dalam Permendikbud RI No.8 Tahun 2017 dikatakan bahwa
penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama
antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan itu harus dituangkan secara tertulis dalam
bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Selain itu
kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan pula pada skala prioritas kebutuhan
sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP). Jelas Guruh, Wasekjen
LSM PENJARA Cianjur. Dalam penggunaan dana BOS diatur pula untuk adanya transparansi,
sesuai kaidah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yang mana
sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan
penggunaan dana BOS, pihak sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen
pendukung transparansi informasi secara lengkap dengan membuat laporan setiap
triwulan dari realisasi penggunaan BOS. Adapun publikasi laporan transparansi
tersebut, itu dilaksanakan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau
tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat. Sebab dalam permendikbud juga
sudah dianjurkan untuk membentuk tim P3M yaitu Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat, Ujar Hendri. Sementara itu, saat news metro konfirmasi
kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Mande terkait permasalahan BOS. Melalui pesawat
handphonenya Kepsek berbicara tidak
jelas dengan alasan sinyal jelek dan pembicaraan dengan wartawan news metro pun
terputus. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah maupun perwakilan pihak
sekolah SMAN 1 Mande Cianjur susah ditemui untuk dimintai keterangan. (pul)

0 Response to "DIDUGA ADA PENYIMPANGAN DANA BOS SMAN 1 MANDE CIANJUR "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.