Disinyalir Ada Penyimpangan Biaya Nikah Di KUA Pucakwangi Kab. Pati
PATI,
newsmetro.co - Persepsi tentang biaya
pernikahan oleh masyarakat menjadi sebuah dilema dan problematika yang tak
kunjung usai. Dalam pandangan masyarakat biaya pernikahan yang di kenakan
Kantor Urusan Agama Pucakwangi Kabupaten Pati dianggap memberatkan calon
pengantin dalam melangsungkan pernikahan. Di tambah lagi dengan pelayanan oleh
penghulu sendiri yang kurang menyenangkan, marah dan kesal hanya soal waktu
yang ditentukan untuk melangsungkan pernikahan tidak tepat waktu. Dengan alasan
sang penghulu ada acara lain yang bukan kewenanganya.
Dalam dialog, yang bertajuk,”
Ngopi bareng warga, tim News Metro melakukan penelusuran saat berlangsungnya
pernikahan di salah satu warga dukuh Ampuhan desa Karang wotan kecamatan
Pucakwangi kab.Pati yang di pimpin langsung dari penghulu dari KUA Pucakwangi,
sebelumnya penghulu sempat marah dan kesal pada pengantin laki-laki yang belum
kunjung hadir diacara pernikahan pada waktu yang di tentukan. Setelah di
telususri oleh tim, alasan kekesalan dari penghulu karena ada acara lain yang bukan menjadi
tugasnya. Sebut saja acara pengajian halal bihalal. Uniknya satu orang penghulu
yang bertugas di KUA tersebut masih banyak acara di luar tanggung jawabnya.
Di tambah lagi, biaya
pernikahan warga harus membayar sebesar Rp 900.000. Hal tersebut juga di
benarkan oleh warga lain yang
kebetulan baru saja melangsungkan
pernikahan putranya. Mereka di pungut biaya RP 900.000 oleh Kaur Kesra atau
modin setempat dengan rincian biaya 600.000 untuk PNBP dan 300.000 untuk biaya
administrasi desa termasuk biaya operasional modin dan kepala desa. Dan hal ini
menurut warga yang tidak mau di sebutkan namanya, kegiatan semacam ini sudah berlangsung
lama,”katanya sembari ketakutan.
Dari kegiatan pernikahan yang
di lakukan di penghulu KUA ini jelas menyimpang dari PP NO.19 tahun 2015, yang
sudah diatur mikanisme biaya pernikahan.
Di duga penyimpangan peraturan tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya
pantauan dari pegawai pencatat nikah (PPN).
Melihat kejadian ini, menjadi
paradigma yang dibangun masyarakat bahwa urusan nikah sangatlah mahal kalau
dalam konteks membayar dana trasportasi para penghulu. Sehingga dalam
perkembanganya banyak terjadi miss komunikasi dan tak jarang menjadi ajang
saling pendapat antara calon pengantin dan petugas KUA. Padahal keputusan besarnya biaya pernikahan
tertuang dalam PP.NO Th 2015, bahwa biaya nikah di KUA gratis dan biaya di luar
KUA 600.000 dan langsung di trnasver via bank.
Sebenarnya permasalahan ini
menjadi lebih krusial tatkala sebelah pihak menyematkan sikap tak simpatik
terhadap pihak lainya dalam hal ini adalah KUA. Ketidaktahuan masyarakat
terhadap pandangan ini bahwa pihak KUA tidak ikhlas dalam mengemban tugas, dan
condong mengedepankan materi dalam urusan nikah menikahkan, sehingga esensi
dari nilai ajaran agama yang disematkan oleh petugas KUA dalam hal ini adalah
penghulu dianggap mencidrai nilai agama tersebut.
Kemana Alokasi Dana nikah...?
Pertanyaan yang terbesit
tentang biaya nikah ini adalah kemanakah alokasi dana pernikahan ini di
peruntukan...? lantas bagaimana mikanisme penyaluran dana nikah ? dan dana
nikah yang dianggap masyarakat terlalu besar telah diatur tentang mikanisme
pemanfaatan alokasi dana tersebut yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama.
Mikanisme peraturan alokasi
dana tersebut tertuang dalam Peraturan menteri agama bahwa, pertama untuk
penigkatan SDM dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Nikah Rujuk (RJ)
kepada masyarakat. Kedua, untuk pelayanan dan bimbingan dibidang perkawinan
serta penegakan hukum. Ketiga, untuk Investasi yang berkaitan dengan kegiatan
Nikah Rujuk. Keempat, untuk pemiharaan perbaikan kantor, gedung dan investasi
lainya. kelima, untuk operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan
pelayanan nikah rujuk serta transport penghulu, pegawai, dan pembantu pengawas
pencatat nikah (P3N).
Mengenai pernyataan miring
masyarakat tentang besaran biaya nikah, sebenarnya masyarakat tidak juga bisa
di salahkan. Ada beberapa alasan yang bisa menguatkan yakni beban nikah dalam
tradisi masyarakat yang terlalu eksklusif, seperti beban mahar yang tinggi.
Pernikahan dalam pandangan
masyarakat adalah sesuatu yang sakral dan sangat dianjurkan oleh agama bahkan
penyempurnaan iman. Sehingga, apabila yang berkaitan tentang agama semasa
konteksnya bersifat materi, masyarakat menganggap para aktor yang lebih
mengedapankan keinginan manusiawi ketimbang profesi yang diembanya.
Pada konteks masyarakat bisa
dimaklumi karena beban pernikahan yang besar, berakibat terhadap sinisme
masyarakat terhadap embel-embel pemerintahan yang membawahi bidang keagamaan.
Padahal alokasi dana tersebut diembankan negara untuk rakyatnya guna keperluan
gaji pegawai KUA, operasional urusan nikah menikahkan, dana transportasi
penghulu serta keperluan yang bersifat infrastruktur.
Urgensi penghulu serta jasa
penghulu dalam UU diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang di masyarakat
lebih kenal dengan sebuatan penghulu. Jika seorang penghulu harus menikahkan
seseorang dengan jarak yang cukup jauh dari kantor dengan alasan membutuhkan
biaya transportasi adalah hal yang wajar. Tetapi akan tidak wajar apabila biaya
untuk transportasi itu tidak terukur, atau tidak ditetapkan oleh pemerintah
atau Kepala KUA sebagai pemegang kewenangan.
Dalam profesi upacara nikah,
sang penghulu biasa didaulat untuk memberikan khutbah nikah. Ini bukan soal
titipan atau dipaksakan, tetapi amanah yang didasarkan pada ajaran agama. Tugas
penghulu yakni melakukan pendaftaran, pencatatan, dan pengawasan pelaksanaan
pernikahan. Dengan demikian fungsi penghulu sangat strategis dan menentukan
dalam keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Departemen Agama di bidang
pernikahan dan pembinaan keluarga sakinah mawaddah warahmah.
Untuk selanjutnya, di
harapkan oleh masyarakat agar pihak terkait menindaklanjuti penyimpangan biaya
pernikahan dan pembenahan manajemen kualitas kerja dan pelayanan KUA yang lebih
baik. (tim news metro/pati).
0 Response to "Disinyalir Ada Penyimpangan Biaya Nikah Di KUA Pucakwangi Kab. Pati"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.