Menteri Keuangan Larang Leasing Menarik Paksa Kendaraan Nasabah Yang Menunggak Kredit
Kementerian
Keuangan telah mengeluarkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan
pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit
kendaraan
Hal
itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang
pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober
2012
Menurut
Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik
atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm
penguasaan pihak yg mengalihkan
Fidusia
umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor Kita sebagai
debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.
Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.
Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini.
Jadi
perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta
menarik kendaraan yg gagal bayar karna dgn perjanjian fidusia, alur yg
seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Sehingga
kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan
utk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan
& uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk
membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan
diberikan kepada Anda```
Jika
kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan
sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan
anda
Karena
jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yg ternyata adalah palsu) silakan
anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto
ayo
sebarkan utk menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau dep
kolektor mari tertib hukum hargai hukum agar kita menjadi masyarakat yang
cerdas.
*Semoga
Bermanfaat*



0 Response to "Menteri Keuangan Larang Leasing Menarik Paksa Kendaraan Nasabah Yang Menunggak Kredit "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.