Marak Pungli dalam Program PKH
CIANJUR
NEWSMETRO.CO - Program Keluarga Harapan
(PKH), yaitu program perlindungan sosial melalui pemberian
uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki ibu
hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun
yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP
dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Peserta PKH akan menerima bantuan apabila menyekolahkan anaknya dengan tingkat
kehadiran tertentu, memeriksakan kesehatan dan/atau memperhatikan kecukupan
gizi dan pola hidup sehat anak dan ibu hamil. Program semacam ini secara
internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau
Program Bantuan Tunai Bersyarat.
Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus
rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah
perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling
miskin. Tujuan ini berkaitan langsung dengan upaya mempercepat pencapaian
target Millenium Development Goals (MDGs).
Namun dibalik gencarnya pemerintah pusat memberikan
bantuan melalui Program Keluarga
Harapan (PKH) tersebut, pantauan news metro di lapangan ternyata program itu di
manfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya marak pungutun
liar (pungli) seperti yang terjadi di Kampung Datarkupa dan Cikananga Desa
Susukan Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur Jabar. (17/06/17).
Oknum pendamping
PKH tersebut memungut biaya kepada warga dengan alasan untuk mengurus surat
keterangan di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Cianjur, karena warga belum mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk
proses pencairan bantuan PKH.
Adapun besarnya pungutan itu yakni Rp.30.000,00
(Tiga Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 23 warga dari 37 yang mendapatkan dana PKH. Sekarang
ini sedang di laksanan pencairan dana program keluarga harapan (PKH). Memang
benar adanya permintaan sejumlah uang dari petugas pendamping PKH guna
pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) ungkap salah satu warga yang mendapat
bantuan PKH. Ditambahkanya selain pungutan buat pengurusan KTP, ada pula
pemotongan dari jumlah uang yang diterima bantuan PKH tersebut. Dalam
pemotongannya pariatip paling tinggi kisaran Rp.50 ribu, dan hal itu dilakukan
oleh ketua kelompok PKH. Tegas warga usai menerima dana PKH di Bank BRI Cabang
Cidadap Campaka Cianjur.(18/07/17).
Ruslan seorang aktifis cianjur sangat menyesalkan akan
prilaku yang dilakukan oleh oknum dari pendamping PKH itu, sebab mereka tidak
takut akan tim saber pungli yang ada di cianjur. Dengan masih maraknya pungli
yang terjadi di sebagian daerah Kabupaten Cianjur terutama wilayah cianjur
selatan, semestinya kinerja dari tim saber pungli ini harus cepat tanggap dan giat.
Kalau masih seperti itu terjadi, lantas apa fungsi dari di bentuknya tim Sapu
bersih pungutan liar (saber pungli) ujar mahasiswa fakultas hukum kampus unsur.
Kinerja dari tim saber pungli khusus yang ada di Cianjur ini patut
dipertanyakan, pasalnya beberapa modus pungutan masih kerap terjadi di wilayah
pemkab cianjur.
Ruslan menjelaskan, Kementerian Sosial RI sejak tahun
2012, melakukan langkah untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, dimana data
awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS
2011, yang dikelola oleh TNP2K.
Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan
PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga. Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis
Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga.
Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah,
ibu–dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap
pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga
adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia
dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Beberapa keluarga dapat
berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran
konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur). PKH diberikan kepada
Keluarga Sangat Miskin (KSM). Selanjutnya pada tahun 2016 Peserta PKH
ditambahkan 2 kategori yaitu penerima bantuan untuk Lanjut Usia diatas 70 Tahun
ke atas dan Bantuan penyandangan disabilitas berat.
Bantuan tetap kepada Peserta PKH sebesar Rp.
500.000/tahun (tidak diperuntukkan bagi penyandang disabilitas berat dan lanjut
usia). Untuk Peserta PKH yang memiliki anak dibawah 6 tahun dan/atau ibu
hamil/nifas/menyusui, bantuan tambahan yang diterima adalah sebesar Rp.
1.200.000/tahun. Kemudian, bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta
pendidikan setara SD/MI akan memperoleh tambahan bantuan sebesar Rp.
450.000/tahun, bagi Peserta PKH yang memiliki anak peserta pendidikan setara
SMP/MTs akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 750.000/tahun dan bagi Peserta PKH
yang memiliki anak peserta pendidikan setara SMA/MA/sederajat akan memperoleh
bantuan sebesar Rp. 1.000.000/tahun. Bagi penerima bantuan penyandang
disabilitas berat akan memperoleh 3.600.000/Tahun, dan bagi penerima bantuan lanjut
usia di atas 70 tahun akan memperoleh 3.600.000/Tahun. (mail/pul)
0 Response to "Marak Pungli dalam Program PKH"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.