MODUS PUNGLI, ALA SMPN 2 CIANJUR
CIANJUR,NEWSMETRO.CO - Pendidikan merupakan modal utama untuk
kemajuan bangsa, dan setiap warga Negara berhak untuk mengenyam dunia
pendidikan tersebut yakni dengan bersekolah. Begitu pentingnya dunia
pendidikan, pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan membuat
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud
RI) Nomor 17 Tahun 2017 Tentang “Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Atau Bentuk Lain Yang
Sederajat”.
Di
dalam aturan Menteri tersebut, bunyi pasal dua (2) mengatakan PPDB bertujuan
untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif,
akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan
akses layanan pendidikan. Selanjutnya pada pasal sembilan belas (19) dikatakan
Bahwa Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang pada sekolah yang
menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dibebankan pada BOS.
Namun aturan tinggal aturan, temuan
news metro dilapangan akan PPDB, peraturan dari Kemendikbud RI tersebut tidak
dilaksanakan oleh khususnya Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Cianjur.
Dimana pihak sekolah bersangkutan dengan berbagai modus sudah melakukan
pungutan liar (pungli, red) pada
pelaksanaan PPDB.
Modus pungli itu diantaranya
pembayaran kartu pelajar, cek golongan darah, photo, map raport, tabungan awal,
dan pengembangan karakter (out bound/camping). Selain itu, pihak sekolah juga
sudah menggunakan pihak ketiga untuk pengkondisian pembelian seragam sekolah.
Sebagian orang tua siswa khususnya
tingkat ekonomi dibawah rata-rata penghasilan keuangannya merasa keberatan akan
adanya pungutan itu, salah satu ortu siswa mengatakan bahwa dirinya heran
sebenarnya aturan pemerintah akan PPDB itu dibuat untuk apa dan untuk siapa,
ungkapnya kepada
newsmetro.co dengan nada kesal (14/07/17).
Terkait dengan temuan tersebut diatas,
saat newsmetro.co melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah
(Kepala Sekolah) tidak kooperatif alias tidak mau dimintai keterangan. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid)
SMP Dinas Pendidikan Cianjur, Rosidin saat dimintai keterangan akan pungli itu,
melalui pesawat telepon Kabid mengungkapkan bahwa pihak Dinas Pendidikan sudah
mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing sekolah untuk tidak memungut
biaya pada pelaksanaan PPDB. Kalau memang benar dilapangan terjadi
pungutan, pihak dinas pendidikan akan memanggil kepala sekolah bersangkutan.
Tegas Rosidin.
Dengan kejadian pungutan di SMPN 2
Cianjur itu, Yanyan Mulyana, SH selaku pemerhati pendidikan menuturkan, dirinya sangat menyayangkan
akan modus pungutan yang dilakukan oleh SMPN bersangkutan, sebab selain diatur
dalam Permendikbud RI, pihak propinsi jawa barat pun mengeluarkan aturan
mengenai pedoman PPDB melalui Peraturan Gubernur. Jadi apabila ada pihak
sekolah yang sudah menyimpang dari aturan pemerintah, sudah sepantasnya pihak
dinas kabupaten untuk memberikan sanksi kepada sekolah bersangkutan yang
bermasalah itu. Harap Yanyan.
Ditambahkan Yanyan, dengan adanya hal
ini Bupati Cianjur selaku pemegang penuh kebijakan harus turun tangan, sebab
para kepala sekolah sudah tidak mampu di beri nasihat maupun arahan oleh pihak
Dinas Pendidikan Cianjur dengan tidak mengindahkan surat edaran yang di
keluarkan oleh dinas bersangkutan. (dri/pul)
0 Response to "MODUS PUNGLI, ALA SMPN 2 CIANJUR"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.