Aksi Perjuadian Di Pati Masih Marak, Tokoh Agama Minta Ditindak Tegas
PATI, NEWS METRO - Meski
telah diatur dalam pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana
pelaku perjuadian diancam dengan hukuman penjara selama - lamanya 10 tahun atau
dengan hukuman denda setingi – tinginya Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta
rupiah), nampaknya hal itu tidak membuat para bandar togel di Kabupaten Pati,
Jawa Tengah takut atau pun jera, malah sebaliknya seakan mengangkanginya.
Terkait dengan itu, muncul
pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat di Jawa Tengah khususnya warga
Kabupaten Pati. Apakah aparat kepolisian polres Pati tidak mengetahui kalau masih ada judi togel
dan kopyok yang beredar di wilayah Pati,
atau sebaliknya malah tidak mau
tau.
“Aneh juga ya, judi kan
dilarang oleh pemerintah, bahkan oleh agama manapun diharamkan, tapi secara
sembunyi – sembunyi masih diedarkan oleh
para bandarnya. Ironisnya lagi, kok aparat kepolisian gak tau, ” Ujar salah
satu warga yang enggan menyebutkan jati dirinya ini.
Sementara dari hasil
investigasi tim News Metro beberapa
waktu lalu dilapangan, didapati masih
banyak judi togel dan kopyok yang diedarkan secara sembunyi – sembunyi di wilayah Kabupaten Pati. Menurut keterangan
beberapa warga setempat, hal itu terjadi karena
ada dugaan dibekingi oleh oknum polisi.
Seperti diketahui bahwa pada
edisi 263 lalu, media ini pernah
mengangkat berita mengenai judi togel dan kopyok yang marak diwilayah Pati.
Pada pemeberitaan itu, disebutkan oleh dua pegepul togel bahwa peredaran kedua
jenis judi tersebut melibatkan oknum polisi polres pati dan polsek Winong.
Kabag Ops polres Pati yang saat
itu dikonfirmasi tim News Metro berjanji
akan menindak oknum polisi diwilayahnya jika terbukti ada yang membekingi togel dan judi kopyok di Pati.
Selang beberapa hari usai dikonfirmasi,
petugas kepolisian polres Pati menyisir tempat – tempat perjudian serta menangkap beberapa pelakunya. Namun anehnya,
hanya berselang beberapa hari setelah penangkapan, secara sembunyi – sembunyi aksi perjudian tersebut muncul kembali.
Aksi bejad para pengedar dan
bandar judi tersebut, membuat warga serta sejumlah tokoh masyarakat setempat geram.
H. Sudir Santosa, SH, MH misalnya.
Mantan Ketua Pasopati dan Ketua Umum DPP Parade Nusantara Kabupaten Pati ini mengaku tidak setuju
dengan adanya judi diwilayah Kabupaten Pati.
“Judi jenis apapun dilarang oleh
aturan, jadi jika peredaran judi di Pati masih marak, perlu dipertanyakan siapa
yang ada dibelakangnya. Kalau ada bekingnya, maka tugas pers dan LSM yang harus
memainkan fungsi kontrol nya, ujar H.
Sudir Santosa.
Lebih lanjut ia menambahkan,
kalaupun ditemukan nya ada pelaku perjudian di Pati, maka dengan tegas ia
mengatakan, atas nama masyarakat saya akan menangkapnya kemudian diserahkan
kepada aparat kepolisian.
Terkait dengan itu, ia meminta agar selama masih beredar perjudian
di Pati dan sekitar nya, media tidak boleh berhenti memberitakan nya, begitupun dengan LSM. Pinta
H. Sudir Santosa, SH,MH.
Seperti halnya penuturan H.
Sudir Santosa, hal senada disampaikan juga oleh Ustadz Abdul Latif, pengasuh
Pondok Pesantren di Desa Malangan Kayen, Putra mendiang Ulama besar Ali Zuhdi
(alm).
Menanggapi masalah perjudian
di Kabupaten Pati, ia mengatakan bahwa selain dilarang oleh pemerintah, judi bentuk apapun diharamkan juga oleh agama,
jelasnya.
Selain H. Sudir dan Ustads
Abdul Latif, hal yang sama di kemukakan juga oleh Ketua PCNU Kabupaten Pati, Ali
Munfa’at. Dikataknnya siapapun yang terlibat dalam perjudian di Pati harus
ditindak tegas oleh aparat kepolisian tanpa pandang bulu.
Kasat Reskrim Polres Pati, R. Ari Sulistyawan yang dihubungi lewat WasAp terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota polres Pati dalam
membekingi judi togel di wilayahnya mengatakan, dugaan tersebut masih dalam penyelidikan, jika terbukti maka kami
akan menindak sesuai aturan yang berlaku di instansi kepolisian, imbuhnya. (tim news metro/pati).


0 Response to "Aksi Perjuadian Di Pati Masih Marak, Tokoh Agama Minta Ditindak Tegas"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.