Komplotan Jaringan Rentenir Di Kudus, Kuasai Obyek Jaminan Dan Gugat Korban
| =FOTO AGUS (MEMEGANG MAP= |
PATI, NEWS METRO.CO - Sidang
kasus jual beli sebidang tanah dan bangunan milik Agus Indrahadi warga Kudus
menjadi polemik di persidangan PN Kudus Kamis 26-10-17. Dari hasil sidang perkara
perdata No.32/Pdt/2017/PN Kudus, diruang mediasi Pengadilan Negeri Kudus
memasuki sidang ke-4 penuh dengan kejanggalan.
Usai sidang, kepada tim News
Metro Agus Indrahadi warga asal Dukuh Kalidoro
Lor Desa Bulungcangkring Rt 02/06 Kecamatan Jekulo Kudus sebagai tergugat 2
sekaligus korban dari jaringan rentenir komlpotan Nuryanto mengaku bahwa kesaksian tergugat 1, Andrew Christian Felik Blunder dipersidangan tidak sesuai dengan
gugatan perkara.
Saat ditanya masalah bukti
pembelianya, oleh tergugat 1 dikatakan
kalau semua ada dinotaris, padahal kata Agus ia tidak pernah melakukan transaksi
jual beli tanah tersebut dengan Nuriyanto.
Diakui Agus bahwa Nuriyanto adalah
seorang rentenir yang menawarkan kepada kami untuk membantu mencairkan pinjaman
ke Bank dengan jaminan surat tanah.
Kronologis permasalahan, awalnya Agus
ditawari oleh Nuryanto untuk meminjamkan uang sebesar 70 juta rupiah. Setelah
itu tanah Agus tersebut ternyata dibalik nama oleh Nuryanto menjadi nama Andrew
Christian Felik Blunder kemudian
dijaminkan ke Bank BPR Harta
Mulia Tama sebesar 190 juta rupiah.
Aksi komplotan rentenir ini
ternyata belum berakhir. Untuk mendapatkan hasil lebih banyak, lantas surat – surat
tanah yang direkayasa itu di take over lagi
ke Bank BNI 46 sebesar 400 juta. Setelah berhasil di BNI 46, kemudian lahan milik Agus tersebut di jual ke Juhri
seharga 600 juta rupiah.
Belakangan baru diketahuinya
bahwa tanah miliknya telah berganti nama
dan telah dijual kepada Juhri saat akan dilakukan eksekusi oleh Least, anggota
May.
Karena merasa tidak pernah
menjual tanah tersebut, Agus tidak
merelakan tanahnya untuk di eksekusi. Untuk membuktikan bahwa tanah itu
miliknya, akhirnya Agus melakukan
gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Sedangkan dari hasil investigasi
News Metro beberapa waktu lalu dilapangan, diketahui bahwa ternyata Nuryanto adalah saudara seorang Notaris berinisial KA. Ada dugaan Notaris
tersebut yang merekayasa dokumen tanah Agus menjadi
milik Andrew Christian Felik Blunder.
Data yang diperoleh News Metro
menunjukkan, tanda tangan Agus yang ada pada kwitansi jual beli sama sekali tidak
sama dengan yang berada di KTP.
Ironis, jaringan rentenir ini diduga punya akses ke bank
untuk mengelabuhi korbanya. Buktinya
mereka bisa agunkan ke Bank sekelas BNI 46 tanpa melakukan survey terlebih dahulu.
Diperoleh keterangan bahwa kwitansi
jual beli tanah yang diduga palsu itu, saat ini dipegang oleh Juhri. Juhri
sendiri kapasitasnya adalah sebagai
penggugat sekaligus tangan ke-3 pemilik obyek tanah tersebut. (tim news
metro/pati).
0 Response to "Komplotan Jaringan Rentenir Di Kudus, Kuasai Obyek Jaminan Dan Gugat Korban"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.