Laporkan Ke Polisi Jika Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan Nasabah Menunggak Kredit
DEPOK, NEWSMETRO.CO - Bank Indonehsia dalam Surat
Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP
kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk
kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3
atau lebih untuk keperluan produktif.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan
yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa
kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan
pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012
Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, fidusia adalah
suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda degan dasar kepercayaan,
tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yg mengalihkan
Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian
kredit kendaraan bermotor Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia
tersebut.
Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini,
Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini,
Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset
konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karna
dgn perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing
melaporkan ke pengadilan! Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan
akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan
Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui
lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan
leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Jika kendaraan anda akan ditarik leasing,
mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan
bolehkan penagih membawa kendaraan anda.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia
(yg ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan
didenda minimal Rp 1,5 milyar
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.
Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena
mena dari mata elang atau dep kolektor mari tertib hukum hargai hukum agar kita
menjadi masyarakat yang cerdas.

0 Response to "Laporkan Ke Polisi Jika Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan Nasabah Menunggak Kredit "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.