Di Sinyalir Pati Jadi Lumbung Judi Togel Jawa Tengah
PATI NEWS METRO - Yang disebut permainan judi
adalah tiap permainan, di mana pada umumnya mendapat untung bergantung pada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk
segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang
tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga
segala pertaruhan lainnya. Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau
di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang
berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. Padahal
pemerintah tidak mungkin mengeluarkan peraturan tentang judi yang jelas
melanggar hukum yang ada di NKRI.
Statemen pendapat terkait
maraknya judi togel yang beredar di bumi Pati Jawa Tengah, menjadi tanda tanya
besar bagi masyarakat. Kenapa perbuatan haram dan di larang oleh pemerintah masih
terus beroperasi walaupun secara sembunyi-sembunyi. Judi sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang KUH Pidana dengan mendapat ancaman sesuai pasal 303 ini
masih terjadi bahkan tidak ada tindakan secara tegas dari pihak terkait.
Padahal dari beberapa tempat yang disinyalir menjadi sindikat judi togel masih beroperasi tanpa
merasa bersalah dan tidak menghiraukanya. Dirilis berita yang telah di sajikan News Metro edisi
lalu mengangkat kasus judi togel yang melibatkan oknum polisi yang disinyalir membekinginya.
Baik judi togel, judi sabung ayam, judi kopyok dan yang sejenisnya menjadi
momok penting bahkan menjadi kebal hukum. Karena dengan kondisi yang demikian, Pati
di indikasikan menjadi lumbung judi
togel Jawa Tengah.
Sementara judi yang masih marak di Pati ini, menjadi sorotan
publik baik dilakangan para ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat. Seperti halnya
yang di kutip dari statemen tokoh masyarakat yaitu, H.Sudir Santosa,S.H M.H
mantan ketua Pasopati Pati dan Ketua umum DPP Parade Nusantara mengatakan,”
Bicara tentang judi memang sudah final dan sudah diatur dalam pasal 303 KUH
Pidana. Itu pasalnya limitatif dan tidak
perlu ditafsirkan. Seperti dilansir bunyi pasal 303 KUHP,” “Barang siapa
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikanya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan. Dan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan
kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan
untuk itu, dengan tidak peduli apakah
untuk menggunakan kesempatan adanya
sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara. Maka diancam
dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak
dua puluh lima juta rupiah.
Jadi perbuatan judi ini memang
dilarang. Dan apabila masih marak perjudian ya perlu dipertanyakan. Siapa yang
ada dibelakangnya dan kenapa itu masih berjalan. Jika ada bekingnya, maka Pers bahkan
LSM sebagai fungsi kontrol sosial untuk memberitakan. Kalau mengungkap kebenaran
jangan pernah takut dan lanjutkan terus. “Ini sudah jaman susah, kenapa
masih ada kayak gitu lagi,”ujarnya. Kalau ternyata masih ada perjudian diwilayah
Pati, saya atas nama masyarakat akan saya tangkap langsung dan akan saya serahkan
kepada polisi,”tegas Sudir. Dan selama masih ada perjudian, di beritakan terus
jangan pernah takut dan setiap ada permasalahan nanti bisa dicari jalan
keluarnya,”imbuhnya.
Pendapat dari tokoh agama Ustadz Abdul
Latif pengasuh pondok pesantren di Desa Malangan Kayen Putra mendiang ulama
besar Ali Zuhdi (almr) mengatakan,”Judi dalam bentuk apapun memang meresahkan
masyarakat. Selain di larang pemerintah, agama juga melarangnya. Jadi statemen
saya, kalau memberantas judi itu tidak bisa, tapi kalau mengurangi itu bisa. Kalau
memang beritanya sudah ada bukti, pelaku judi harusnya diproses sesuai hukum
yang berlaku tanpa pandang bulu. Kalau tidak ada tindakan dari pihak yang berwajib,
LSM atau Pers melakukan pengawalan sebagai fungsi kontrol bagi pelaku judi ini dan
benar-benar di tindak lanjuti sebagaimana mestinya agar hukum tidak
disepelekan,”ujar Ustadz.
Hal yang sama di kemukakan oleh Ketua PCNU
Pati Ali Munfa’at memberikan penilaian terkait judi yang sedang marak di
wilayah Pati. “Bahwa judi, dalam bentuk apapun memang tidak di benarkan dan di
larang baik secara hukum pemerintah
maupun hukum agama. “Jika terjadi
perjudian memang harus diberantas. Walaupun sebagai anggota dewanpun jika
diduga terlibat judi togel dan oknum polisi yang membekenginya juga harus diproses
secara hukum, sebab mereka adalah wakil rakyat dan pengayom masyarakat.
Saat News Metro menanyakan via WA kepada
Kasat Reskrim Pati R.Ari Sulistyawan terkait perkembangan di duga
keterkaitan dari anggota polres yang terlibat pembekingan judi togel di pati, ,”bahwa kasus tersebut masih dalam
pelidikan,”jawab Kasat singkat.
Saat tim News Metro mendatangi kantor
Bupati Pati tidak ada di tempat. Dan di
temui oleh ajudan Bupati diarahkan ke
humas sekda Pati. Dan humas menjelaskan bahwa Bupati tidak ada di tempat sedang
dinas ke luar (tidak di sebutkan acaranya).
Bupati Pati Hariyanto saat di
hubungi via telp tidak diangkat. Dan menjawab via sms, saat News Metro
menanyakan via sms terkait dengan adanya judi togel yang melibatkan diduga
oknum anggota DPRD, dan juga disinyalir judi togel dan judi sabung ayam diduga
melibatkan oknum polres Pati sudah begitu meresahkan masyarakat. Tindakan apa
yang bapak ambil selaku pimpinan pemerintahan di Pati...? jawab Bupati
Pati Hariyanto,”di minta klarifikasi langsung ke polres, jangan ke saya, karena
aku tidak menangani. Jika judi harus
diberantas, tanyakan langsung kepada kapolres Pati untuk menanganinya, karena Kapolres Pati orangnya konsisten.
Saat News mentro menyambangi di kantor
DPRD Pati hasilnya nihil hanya di temui oleh penjaga tamu masuk. Pasalnya tidak
ada anggota dewan berada diruang kerjanya, semua mengikuti acara di Semarang. Akhirnya News
Merto ke tempat Fraksi-fraksi DPRD Pati juga tidak berada di kantor.
Pendapat dari pembina Puskom (Pusat
Komunikasi) Pati di Jakarta untuk wilayah Jabodetabek Eko Purnomo S.A.P
menyatakan,” kami sangat mendukung adanya pemberantasan judi dalam bentuk
apapun yang terjadi diwilayah kerja hukum Polres Pati. Kami berharap perjudian yang terjadi di Pati, sangat
merugikan masyarakat yang berdampak pada masyarakat itu sendiri. Seyogyanya
pihak-pihak yang berwenang harusnya ikut bertanggung jawab untuk bersama-sama
menanggulanginya. Bahkan diduga adanya beberapa oknum yang terlibat sebagai
beking harusnya mendapat sanksi moral maupun sanksi hukum.
Asumsi Eko Purnomo sebagai
masyarakat Pati yang menjadi pembina Puskom Pati di Jakarta di wilayah kerja
Jabodetabek, dengan adanya situasi tersebut, “harusnya Bupati Pati dan Ketua
DPRD Pati segera mengambil tindakan kalau
memang ada keterlibatan dari oknum
anggota DPRD Pati tersebut. Di samping
itu Kapolres Pati selaku penanggung jawab keamanan di wilayah kerja hukum Polres Pati, harus segera menindak
semua element yang terlibat dalam lingkaran judi togel. Sebagai pucuk pimpinan
Polres Pati harus segera mengambil sikap dan tindakan dengan diduga adanya
keterlibatan dari anggotanya.
Menurut ketua Umum Paguyuban Paswali ( Paguyuban
Silaturrahim Warga Asli Pati) di Batam Kepri Masyhadi S.Kom, “bahwa Judi
adalah kegiatan yang melanggar etika agama dan Perkab Pati No.14 Th.2003. jika
memang ada oknum polisi yang membekingi, dan pihak terkait seakan tutup mata,
maka peran masyarakat sebagai sektor kontrol harus digerakan. Beliau
menambahkan, “bentuk perjudian yang terjadi di wilayah Pati, semua pihak yang
berwenang baik dari instansi kepolisian, DPRD sebagai wakil rakyat, Bupati selaku pimpinan daerah, ormas dan tokoh
masyarakat, tokoh agama, bersama-sama mengambil langkah dan tindakan untuk
segera menghentikan bentuk perjudian tersebut.
Menurut anggota DPRD Pati Siti Asiyah
ketua Fraksi Partai PDIP mengenai judi togel menyatakan,” aturan judi memang tidak boleh.
Ya setuju saja kalau memang ada penerbitan. Kalau memang ada data dan
bukti-bukti secara akurat dan ada saksi ya gak bisa berbuat apa-apa. Kalau
masih ada judi togel ya aparat harus mengambil tindakan. Harapanya kalau gak
ada judi, suasana bisa aman, dan kondusif,”tuturnya.
Statemen anggota dewan DPRD Awi
ketua Fraksi Paartai Grindra terkait maraknya judi togel di Pati,” Kalau memang
benar ada saya juga ikut prihatin karena itu larangan negara dan hukum harus ditegakkan. Judi yang berbetuk penyakit
masyarakat (pekat) ya harus di berantas. Malah bagus kalau memang ada media yang
memberitakan tentang judi togel kalau memang ada kejadian, saya selaku wakil
rakyat mengucapkan banyak terima kasih. Untuk mengurangi bahkan menghilangkan
dunia penyakit masyarakat kalau ada pengaduan masyarakat secara resmi, sebagai
penegak hukum harus menindak karena masyarakat butuh ketentraman,”ujar Awi tegas.
Pendapat anggota dewan DPRD Pati ketua
Fraksi Partai Nasdem Muntamah, tentang maraknya judi togel di wilayah
Pati menyatakan,”tidak setuju, itu kan penyakit masyarakat. Bagi penegak
hukum kalau bisa harus menstirilkan penyakit masyarakat ini. Dan kami sebagai
anggota dewan berharap pihak berwenang memberantas judi togel di wilayah Pati
agar tidak meresahkan masyarakat.
Berbeda dengan pendapat anggota dewan DPRD Ketua Fraksi Partai
Demokrat Siti Maudlu’ah ditanya tentang maraknya judi togel di Pati oleh
tim News Metro perlu di hilangkan atau tidak..? ,” saya tidak tahu dan tidak
berani berkomentar,”jawab Siti singkat.
Hal yang sama juga diminta pendapat
tentang maraknya judi togel di Pati kepada
anggota dewan DPRD ketua Fraksi Partai Golkar Rasmani ketika di hubungi via
telpon mengatakan,”nanti dulu, saya lagi bertamu, nanti saya kabari. Sehari
kemudian tim News Metro menghubungi lagi
tapi tidak diangkat.
Sebagai wakil rakyat dengan adanya
judi dalam bentuk apapun yang ada dihukum Polres Pati setidak tidaknya ada
langkah konkrit untuk melakukan penanganan yang lebih signifikan dari instansi
terkait dan penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.(tim
news metro/pati).


0 Response to "Di Sinyalir Pati Jadi Lumbung Judi Togel Jawa Tengah"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.