35 Desa Kab.Pati Belum Laporkan Penggunaan DD Tahap Pertama
PATI, NEWS METRO.CO - Dalam
pelaksanaan pembangunan desa yang menggunakan dana desa (DD) ternyata di
Kabupaten Pati belum semua desa
melaporkan penggunaan dana desa pada tahap pertama. Hingga batas akhir
pencairan DD tahap dua (Desember 2017), sebanyak 35 desa belum melaporkan
penggunaan Dana Desa (DD) tahap pertama. Otomatis pencairan DD tahap dua juga
belum bisa dilakukan.
Keterlambatan itu juga merugikan
desa lain yang sudah menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) DD tahap
pertama lantaran pencairan DD tahap dua belum bisa dilakukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (Dispermades)
Pati, Muhtar dalam rilis media News Metro mengatakan, “hal itu berlaku untuk satu kecamatan. Dipaparkannya,
jika terdapat satu desa yang belum menyerahkan melakukan pelaporan DD tahap
pertama, maka pencairan DD tahap dua seluruh desa di satu kecamatan tersebut
tidak bisa dicairkan, “ujarnya.
”Jadi memang keterlambatan itu
sangat merugikan desa yang lain. Karena jika ada yang terlambat melaporkan,
desa lainya di satu kecamatan juga terkendala. Kalau semua desa di kecamatan
selesai baru bisa mencairkan,” lanjutnya.
Penyebab keterlambatan , Kata
Muhtar, “rata-rata terjadi pada ranah administratif. Kondisi tersebut, membuat
pihaknya turun langsung ke desa-desa yang belum melakukan pelaporan. Terlebih,
pihaknya juga sudah mendapatkan perintah dari Bupati Haryanto untuk turun ke
desa bersama dengan petugas Inspektorat Pati untuk memfasilitasi proses penyelesaian
administrasi persyaratan DD,”imbuhnya.
Memasuki pekan awal Desember
2017, puluhan desa diketahui belum juga mengajukan laporan DD tahap pertama.
Oleh karena itu, kata Muhtar, pihaknya terus mendorong agar 35 desa segera
menyampaikan berkas ke Dispermades agar tidak menghambat pencairan DD.
Proses penyelesaian administrasi
di beberapa desa, kata Muhtar, juga terhambat lantaran minimnya Sumber Daya
Manusia (SDM) di tengah jumlah pekerjaan desa yang semakin banyak. Yakni selain
mengurus DD, juga terdapat Anggaran Dana Desa (ADD), dana aspirasi, bantuan
provinsi, Musrenbangdes, hingga pekerjaan rutin pelayanan kepada masyarakat.
“Saat ini masih ada 35 desa yang
belum mengajukan pencairan DD. Sebelumnya bahkan ada 160 desa yang belum
mengajukan. Maka terus kami dorong,” lanjut
Muhtar.
Akibat keterlambatan itu,
pihaknya masih memberikan batas waktu hingga 30 Desember mendatang. Jika memang
sampai batas waktu masih ada yang belum melaporkan, Muhtar menegaskan, pihaknya
akan melakukan langkah-langkah penyelesaian.
“Jika sampai batas
akhir masih ada yang belum, akan ada langkah-langkah penyelesaian dari kami, “pungkasnya.
(tim NM/pati)
0 Response to "35 Desa Kab.Pati Belum Laporkan Penggunaan DD Tahap Pertama "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.