Asuransi Di Satpas SIM Polres Depok Dikeluhkan Masyarakat


Loket Asuransi
Depok, News Metro Online
         Sekalipun  biaya asuransi kecelakaan tidak disebutkan didalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 tahun 2010 sebagai salah satu persyaratan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM), namun hal tersebut tidak di gubris oleh Oknum petugas Satpas SIM Polres Depok.
          Hal tersebut terungkap dari hasil observasi News Metro belum lama ini di lapangan, dimana didapati seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) Aiptu Meyti, memaksa para pemohon SIM untuk menggunakan  asuransi kecelakaan.
         Ironisnya, sekalipun hal tersebut mengundang protes dari para pemohon SIM, namun sedikitpun tidak membuat oknum tersebut jerah ataupun takut. Gilanya lagi, kalaupun berkas para pemohon tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran asuransi, maka permohonannya akan ditolak.
Ujian Praktik kendaraan roda dua
         Berbagai keterangan yang dirangkum News Metro dilapangan menyebutkan, pelayanan serta proses pembuatan SIM di Satpas Polres Depok  diakui cukup baik. Selain itu, tidak didapati adanya  satupun petugas di Satpas SIM Polres Depok yang melakukan aksi Pungutan Liar (Pungli) terhadap para pemohon SIM. Sayangnya, ada oknum petugas yang melakukan pemaksaan kepada para  pemohon SIM untuk membayar biaya  asuransi kecelakaan sebesar Rp. 30 ribu rupiah. Kalau tidak, maka permohonannya akan ditolak.  Ujar Purnawirawan TNI – AD yang enggan menyebutkan jati dirinya kepada News Metro. 
         “Jujur pak, saya akui bahwa proses pembuatan SIM di Polres Depok cukup baik,  sayangnya, cuma  karena tidak ada asuransi kecelakaan aja kok   permohonan kami tidak akan diproses. “ tambah purnawirawan TNI - AD  warga Depok Dua Tengah ini kepada News Metro di areal perparkiran Satpas SIM Polres Depok di Pasar Segar di jalan Tole Iskandar Depok.
         Seperti halnya penuturan Purnawirawan tadi, hal senada disampaikan juga oleh Herawati, warga Citayam, Rt.05/Rw.08 Kelurahan Bj. Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
         Kasat Lantas Polres Depok, Kompol Slamet Widodo, yang  dihubungi News Metro melalui telpon genggamnya beberapa waktu lalu mengatakan,  belum mengetahui masalah tersebut. “Ok, nanti akan saya cek masalah tersebut. Kalau benar, akan saya tegur.” Ujar Slamet Widodo, seraya menambahkan  bahwa tidak ada didalam aturan untuk  memaksa para pemohon SIM harus  membayar asuransi kecelakaan. Artinya, kalau mau pakai asuransi silahkan, kalau tidakpun gak masalah. Jelas Kasatlantas Kompol Slamet Widodo di akhir wawancara dengan News Metro. (Akbar/Tim)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asuransi Di Satpas SIM Polres Depok Dikeluhkan Masyarakat"

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.